← Beranda
Cukai Rokok Bakal Diberlakukan Layer Baru, Menkeu Siap Bahas Bersama DPR Usai 17 Agustus
Djati WaluyoSabtu, 15 Agustus 2026 | 23.12 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah akan menerapkan penambahan layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok.

Ia mengatakan pemerintah akan kembali membahas kebijakan tersebut dengan DPR guna memastikan penerapanya dapat segera dilaksanakan.

“Kalau untuk cukai rokok, kita akan coba terapkan tahun ini, setelah saya bicara dgn parlemen. kita masih belum ketemu, masih blm dapat waktu, setelah 17 agustus,” ujar Purbaya dalam dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jakarta, Jumat (14/8).

Baca Juga: Data Terbaru Korban Gempa Bumi Magnitudo 7,7 di NTT: 20 Meninggal Dunia dan 6 Orang Luka-Luka

Purbaya mengatakan, penambahan layer ditujukan untuk mendorong produsen rokok ilegal masuk ke sistem legal sehingga pemerintah dapat menindak peredaran rokok ilegal.

“Tujuannya supaya yang illegal-ilegal bisa masuk ke legal, sehingga saya bisa menutup semua yang ilegal setelah itu,” ujarnya.

Lanjutnya penambahan layer tersebut ditujukan untuk mempertahankan lapangan kerja. Pasalnya, jika pabrik rokok illegal menjadi legal maka pekerja masih akan tetap bisa mencari nafkah.

Namun, jika nantinya kebijakan tersebut diterapkan dan masih banyak yang tidak menepati aturan, pemerintah tidak akan segan memberantas produsen rokok illegal.

“Saya bisa menutup semua yang illegal setelah itu. Kalau mereka engga dikasih hidup kan saya dosa, tapi kalau sudah saya kasih ruang untuk hidup yang illegal betulan saya pukul, saya dosanya enggak banyak-banyak amat la,” ucapnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah