JawaPos.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis hasil penilaian berkala terhadap 67 perusahaan pialang berjangka untuk periode April-Juni 2026. Dari hasil tersebut, terdapat 12 perusahaan yang masuk dalam jajaran dengan peringkat teratas.
Penilaian tersebut menjadi bagian dari pengawasan Bappebti terhadap industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), sekaligus dapat menjadi referensi bagi masyarakat sebelum menentukan pialang untuk melakukan transaksi.
“Bappebti mendorong setiap pelaku usaha untuk terus meningkatkan standar pelayanan, tata kelola perusahaan, dan kepatuhan terhadap regulasi melalui penilaian ini. Dengan demikian, masyarakat dapat bertransaksi secara lebih aman serta memiliki referensi yang objektif dalam memilih pialang berjangka yang sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan masing-masing,” jelas Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Matheus Hendro Purnomo mengatakan, penilaian untuk periode Triwulan II 2026 dilakukan terhadap 67 perusahaan yang masih aktif.
Menurutnya, Bappebti turut memperbarui proses penilaian agar dapat mengikuti perkembangan aktivitas usaha dan dinamika industri PBK. Langkah tersebut sekaligus memperkuat penerapan pengawasan berbasis risiko.
“Berdasarkan hasil penilaian berkala periode April-Juni 2026, 12 perusahaan yang mendapatkan peringkat lima teratas, yaitu PT Dupoin Futures Indonesia, PT Finex Bisnis Solusi Futures, PT Didi Max Berjangka, PT Java Global Futures, dan PT MRG Mega Berjangka. Berikutnya, PT ORBI Trade Berjangka, PT Premier Equity Futures, PT Straits Futures Indonesia, PT Ajaib Futures Asia, PT Esandar Arthamas Berjangka, PT Inter Pan Pasifik Futures, dan PT Trijaya Pratama Futures,” ujar Hendro.
Hendro menjelaskan, penilaian berkala tersebut mengacu pada ketentuan yang mengatur kegiatan usaha pialang berjangka. Evaluasi juga ditujukan untuk memastikan perusahaan menjalankan aktivitasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 beserta aturan turunannya.
Dalam prosesnya, Bappebti menggunakan tiga kelompok indikator. Pertama adalah aspek kinerja pialang, yang mencakup kondisi integritas keuangan, laporan kegiatan perusahaan, aktivitas transaksi, serta penerapan program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) sepanjang Triwulan II 2026.
Indikator kedua berupa nilai pengurang yang berasal dari hasil evaluasi di luar aspek kinerja perusahaan. Faktor yang diperhitungkan antara lain jumlah pengaduan nasabah, sanksi yang diterapkan, serta hasil audit.
Sementara itu, nilai penambah diberikan kepada pialang yang dinilai berkontribusi terhadap peningkatan likuiditas dan dinamika perdagangan berjangka.
“Sumber data yang digunakan dalam penyusunan penilaian ini berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti, meliputi laporan integritas keuangan, laporan kepatuhan kegiatan pelaku usaha, laporan transaksi, penilaian implementasi APU PPT periode triwulan II-2026, dan hasil pengawasan yang dilakukan secara onsite,” jelas Hendro.
Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto menilai publikasi hasil pemeringkatan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan keterbukaan informasi di industri PBK. Menurutnya, informasi tersebut juga dapat mendorong pelaku usaha memperbaiki tata kelola dan kepatuhan.
“Kepercayaan adalah fondasi utama industri. Oleh karena itu, Bappebti konsisten memperkuat iklim usaha yang sehat melalui pengawasan berkelanjutan, transparansi informasi, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Upaya ini penting untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab, sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” tutup Ivan.