JawaPos.com - Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 sebesar 4,65 persen, turun 0,03 persen poin dibandingkan Februari 2026.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud, mengatakan pada Mei 2026, terdapat sebanyak 7,22 juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,65 persen.
"Angka ini lebih rendah jika dibandingkan Februari 2026 sebesar 4,68 persen atau turun sekitar 0,03 persen poin,”ujar Edy dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagittarius Besok 6 Agustus 2026: Hati Hangat, Rezeki Makin Terbuka
Edy mengatakan, pada Mei 2026, jumlah angkatan kerja tercatat sebesar 155,41 juta orang. Dari angka tersebut, terdapat 148,19 juta penduduk yang berstatus bekerja dan 7,22 juta lainnya menganggur.
"Diandingkan kondisi Februari 2026, jumlah penduduk bekerja tercatat bertambah sebesar 522 ribu orang, sedangkan jumlah pengangguran turun 24 ribu orang," ujarnya.
Edy melanjutkan, lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja pada Mei 2026 yaitu pertanian 28,75 persen, perdagangan besar dan eceran 17,80 persen, dan industri 13,53 persen.
Sementara itu, lapangan usaha dengan peningkatan jumlah tenaga kerja tertinggi adalah akomodasi dan makan minum 195 ribu orang, tansportasi dan penyimpanan 121 ribu orang, dan aktivitas jasa lainnya 110 ribu orang.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagittarius Besok 6 Agustus 2026: Hati Hangat, Rezeki Makin Terbuka
Lanjutnya, berdasarkan status pekerjaan, persentase pekerja formal pada Mei 2026 tercatat sebesar 40,70 persen, meningkat dibandingkan pada Februari 2026 yang sebesar 40,58 persen.
"Kenaikan ini juga diikuti oleh bertambahnya jumlah pekerja formal menjadi 60,31 juta orang. Sementara itujumlah pekerja informal mengalami kenaikan menjadi 87,88 juta orang," ucapnya.
Edy menjelaskan, Seseorang yang bekerja minimal 1 jam dalam seminggu termasuk ke dalam kategori penduduk bekerja menurut _International Labour Organization_ (ILO). Dimana, menurut kategori jam kerja, penduduk bekerja diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu pekerja penuh atau jam kerja minimal 35 jam seminggu.
Sedangkan untuk pekerja paruh waktu atau jam kerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi tidak mencari dan tidak bersedia menerima pekerjaan lain, dan setengah pengangguran jam kerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari atau menerima pekerjaan tambahan.
"Pada Mei 2026, BPS mencatat persentase pekerja penuh sebesar 66,80 persen (98,98 juta orang), pekerja paruh waktu sebesar 25,93 persen (38,42 juta orang), dan setengah pengangguran sebesar 7,28 persen (10,79 juta orang)," ungkapnya.