← Beranda
Aturan Ekspor SDA jadi Angin Segar Industri Asuransi
Bintang Pradewo• Sabtu, 1 Agustus 2026 | 00.39 WIB
Ilustrasi Asuransi.

JawaPos.com - Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 memang menjadi katalis positif (angin segar) bagi industri asuransi nasional. 

Untuk diketahui, telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026, aturan tersebut resmi berlaku sejak 1 Juni 2026. Sejak tanggal tersebut, seluruh ketentuan terkait pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis harus mengacu pada aturan baru ini.

Adapun mekanisme yang harus diikuti melalui BUMN Ekspor mencakup pelaporan dan penyampaian dokumen ekspor, kontrak penjualan, serta dokumen pendukung lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor. Pelaku usaha juga wajib memberikan data dan informasi tambahan yang diperlukan oleh BUMN Ekspor melalui sistem yang terintegrasi dengan berbagai platform pemerintah. 

"Kebijakan ekspor satu pintu ini secara langsung menciptakan captive market dan lonjakan permintaan untuk berbagai produk proteksi komersial, mulai dari asuransi pengangkutan, kredit, hingga penjaminan," jelas Irvan lewat keterangannya, Jumat (31/7). 

Dia merinci, sektor asuransi yang diuntungkan beserta produk-produk unggulannya, antara lain Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo) demi menjamin risiko kerusakan atau kehilangan barang bernilai tinggi selama proses pengiriman internasional. Selain itu, Asuransi Kredit Ekspor untuk memberikan perlindungan kepada BUMN atau lembaga pembiayaan dari risiko gagal bayar (default) oleh pembeli di luar negeri. 

Baca Juga: Pernyataan Keras FIFA: 'Nobody Is Selling Football' di Tengah Ancaman Boikot! 

"Asuransi Perdagangan untuk melindungi proses transaksi dan kepastian pembayaran atas komoditas SDA yang dikirim," pungkas Irvan. 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga menyambut baik PP Nomor 24 Tahun 2026 karena dapat menjadi sentimen positif atau angin segar bagi industri asuransi umum. Hal itu, terutama karena tata kelola ekspor komoditas SDA strategis akan menjadi lebih terstruktur, transparan, dan terpantau. 

"Dengan adanya penguatan tata kelola ekspor, aktivitas perdagangan komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy berpotensi mendorong kebutuhan perlindungan asuransi, baik dari sisi marine cargo, property, engineering, liability, kredit perdagangan, suretyship, maupun perlindungan risiko lain yang terkait dengan rantai pasok ekspor," ungkap dia. 

Namun menurut Budi, dampaknya tentu tidak otomatis langsung besar dalam jangka pendek. Signifikansinya akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan, kelancaran proses ekspor, volume perdagangan, kepastian kontrak, serta sejauh mana pelaku usaha memanfaatkan asuransi dalam setiap rantai aktivitas ekspor. 

Baca Juga: LPSK Telaah Permohonan Pelindungan Ferry Boboho Sebagai Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Menurutnya, jika kebijakan ini mampu meningkatkan kepastian bisnis, memperbaiki tata kelola, dan memperluas aktivitas ekspor secara berkelanjutan, maka dampaknya bagi industri asuransi dapat terasa lebih nyata dalam jangka menengah. Bagi perusahaan asuransi yang selama ini memiliki portofolio atau produk terkait perdagangan, logistik, pengangkutan barang, kredit, dan proyek-proyek berbasis SDA, peluangnya tentu akan lebih terbuka. 

"Tetapi kami melihatnya bukan hanya sebagai peluang bagi beberapa perusahaan tertentu, melainkan sebagai momentum bagi industri asuransi umum secara keseluruhan untuk memperkuat perannya dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional," tegas Budi. 

Menurutnya, dalam kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan, kebijakan ini dapat membantu menciptakan sumber pertumbuhan baru bagi industri, meskipun tidak bisa menjadi satu-satunya penopang. Industri asuransi tetap perlu memperhatikan risiko lain, seperti perlambatan perdagangan global, fluktuasi harga komoditas, nilai tukar, risiko geopolitik, serta gangguan rantai pasok. Karena itu, peluang pertumbuhan premi tetap harus diimbangi dengan underwriting yang prudent, manajemen risiko yang kuat, dan kapasitas reasuransi yang memadai.

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Dalam beleid ini juga diatur berbagai instrumen tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, termasuk pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor; dan/atau Mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Bikin Bangga! Ungguli Tuan Rumah, Indonesia Juara Umum World Cup Woodball Championship di Malaysia

Pemerintah berharap mekanisme ini dapat memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis sekaligus meningkatkan nilai tambah dan optimalisasi penerimaan negara Apalagi, ada sejumlah perusahaan asuransi yang memiliki produk sesuai dengan aturan terbaru ini. 

Jasindo atau Asuransi Jasa Indonesia, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta masuk dalam ekosistem Danantara bagian dari IFG Holding, memiliki produk asuransi baik ritel maupun korporasi. Untuk mendukung PP 24 Tahun 2026, Jasindo memiliki sejumlah produk seperti, Marine Cargo, Liability, Cargo, Hull and Machinery, PAR untuk pergudangan. 

EDITOR: Bintang Pradewo