JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna RI ke ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan lahirnya UU PFII lahir dari kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan Anggota G20 maka sudah seharusnya Indonesia memliki pusat finansial sendiri.
“Sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20 Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri Yang kredibel, mandiri, dan berintegritas, serta berdaya saing global,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna, dipantau virtual, Selasa (21/7).
Baca Juga: Resep Rice Paper Shrimp Dumplings, Renyah di Bawah dengan Isian Udang dan Daging yang Juicy
Purbaya mengatakan, hadirnya PFII tidak diperuntukan sebagai pengganti sistem keuangan domestik yang sudah ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem keuangan dunia yang terintegrasi.
Ia menyebut, dalam prosesnya pemerintah dan DPR berdiskusi untuk memastikan bahwa RUU PFII tidak hanya menarik bagi investor global tetapi juga memastikan adanya keberpihakan pada kepentingan nasional.
Purbaya menjelaskan, dalam pelakasanaanya UU PFII memiliki tiga pilar utama. Adapun tiga pilar tersebut diantaranya, akses modal dan investasi PFII menarik arus modal asing Serta investasi portfolio berkualitas secara berkelanjutan Sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memperbesar skala perekonomian nasional sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga mencapai 8 persen, sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat Ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar Bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia Tax base yang baru pun akan tercipta Dan penciptaan lapangan kerja baru sebagai dampak multiplier Dari tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang baru Dari dunia internasional untuk memperataan pembangunan nasional," ucapnya.
Purbaya melanjutkan, pilar kedua dalam pelaksanaan UU PFII adalah inovasi dan tata kelola. Menurutnya, PFII akan membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif, didukung teknologi terkini, sistem keamanan siber (cybersecurity) berkelas dunia, serta berlandaskan asas tata kelola yang baik dan praktik terbaik (best practices) dalam manajemen keuangan internasional.
Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yakni melalui pembentukan Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen.
Kedua lembaga tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pelaku usaha dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia.
Pilar ketiga adalah penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya manusia nasional. Menurut Purbaya, PFII akan mendorong penciptaan lapangan kerja bagi talenta-talenta unggul Indonesia sekaligus mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan, khususnya di sektor keuangan.
"Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing perekonomian nasional," ungkapnya.