← Beranda
Berdampak pada Jutaan Orang, Kemenaker Singgung Mitigasi Ekonomi Soal Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok
Tazkia Royyan HikmatiarKamis, 9 Juli 2026 | 09.55 WIB
Ilustrasi kebun tembakau. (Antara)

 

JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menilai rencana penyeragaman kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik perlu disertai strategi mitigasi ekonomi. Pasalnya, industri hasil tembakau (IHT) beserta ekosistemnya menyerap jutaan tenaga kerja dan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemenaker Meynar Kusumo mengatakan, tekanan regulasi yang terus bertambah, baik dari sisi fiskal maupun nonfiskal, berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap tenaga kerja di sektor tersebut.

"Penting untuk menyusun strategi mitigasi ekonomi," ujar Meynar kepada wartawan, Rabu (8/7).

Baca Juga: Pemerintah Sebut Bisa Serap Investasi Rp300-500 Triliun dari PFII

Dia menjelaskan, IHT dari sektor hulu hingga hilir menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja. Keberlangsungan industri tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

"IHT ini adalah big deal. IHT menyumbang penerimaan negara sekitar 10 persen porsi APBN melalui CHT. Tugas terpenting saat ini adalah bagaimana caranya kita dapat mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen, dengan sinergi dari seluruh pihak. Mulai dari industrinya, tenaga kerjanya, regulasinya. Ini yang menjadi concern," tambah Meynar.

Sementara itu, kekhawatiran terhadap rencana penyeragaman kemasan rokok juga disampaikan petani tembakau di Jawa Barat. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat berdampak terhadap prospek pengembangan sektor pertembakauan yang saat ini tengah tumbuh.

Baca Juga: OJK Catat Kinerja Industri Asuransi dan Dana Pensiun Positif hingga Mei 2026

Salah seorang petani tembakau di Tasikmalaya, Enjan, mengatakan, perluasan lahan tembakau mulai meningkat sejak 2024. Terutama di Kecamatan Tamansari dan Kawalu. Menurut dia, momentum tersebut justru terancam apabila aturan penyeragaman kemasan diberlakukan.

"Yang dibutuhkan petani saat ini adalah pemberdayaan dan perlindungan. Termasuk peningkatan kapasitas SDM, bantuan sarana dan prasarana produksi. Bukan dibebankan dengan tambahan rancangan aturan yang makin menekan kami. Bukan hanya perusahaan atau industri yang kena getahnya, kami petani juga kena imbasnya," kata Enjan yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Tasikmalaya.

Jawa Barat sendiri merupakan salah satu sentra pertembakauan nasional. Provinsi ini memiliki 14 varietas tembakau lokal unggulan yang telah dilepas Kementerian Pertanian. Selain itu, komoditas Mole asal Kabupaten Sumedang telah terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis (IG). Diperkirakan sekitar 20.000 hingga 25.000 kepala keluarga di Jawa Barat menggantungkan mata pencahariannya pada sektor pertembakauan.

Enjan mengkhawatirkan kebijakan penyeragaman kemasan justru akan memicu peredaran rokok ilegal. Menurut dia, penggunaan desain kemasan yang seragam, termasuk bentuk, huruf, dan warna Pantone 448C sebagaimana diusulkan dalam RPMK, akan menyulitkan masyarakat membedakan produk legal dan ilegal.

"Bagaimana nanti masyarakat bisa membedakan dengan mudah rokok yang mau dibelinya kalau kemasannya seragam. Yang ada malah dikelilingi banyak rokok ilegal. Produsen rokok ilegal berpesta pora nanti karena rokoknya mudah ditiru dan diedarkan. Kami tidak bisa tinggal diam dengan rancangan aturan ini," tegas Enjan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan aturan penyeragaman kemasan rokok dan rokok elektronik (plain packaging) sebagai upaya menekan konsumsi rokok pada anak dan remaja. Penyeragaman ini dinilai efektif membuat anak muda tak tertarik pada rokok.

Baca Juga: Apresiasi atas Pelayanan Sepenuh Hati, Kisah Karyawan PNM Asal Papua yang Diberangkatkan ke Negeri Sakura

Kebijakan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang saat ini masih disusun.

Dalam rancangan aturan itu, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam untuk mengurangi daya tarik visual produk, sementara identitas merek dan jenis huruf tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah