← Beranda
Korban Hanania Travel Bikin Naskah Akademik 800 Halaman, Agar Pemerintah Bisa Berantas Mafia Umroh
Ryandi ZahdomoRabu, 8 Juli 2026 | 00.19 WIB
Kuasa hukum korban Hanania Travel, Joddy Mulyasetya Putra, bersama korban sekaligus Ketua Paguyuban Pajakhi, Uli, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (7/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kasus penipuan travel umroh Hanania Travel bukanlah kejadian pertama. Pada 2017, kasus penipuan oleh biro perjalanan PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel) juga menghebohkan Indonesia.

Tak ingin insiden serupa terus berulang, korban Hanania Travel bersama tim kuasa hukum, menyusun naskah akademik setebal 800 halaman untuk diserahkan langsung kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Langkah ini dipicu oleh kekecewaan mendalam atas masifnya jumlah korban dan nilai kerugian. Hingga saat ini, tercatat ada 1.430 jamaah yang resmi memberikan kuasa hukum dengan total kerugian mencapai Rp 44,6 miliar, dan angka ini diprediksi bisa melonjak hingga Rp100 miliar karena total korban diperkirakan menembus 3.000 orang. Kajian ini diharapkan bisa menjadi rujukan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan kedepan.

Cetak Sejarah: Korban Turun Tangan Bikin Aturan Negara

Kuasa hukum para korban Hanania Travel, Joddy Mulyasetya Putra, menegaskan bahwa gerakan ini adalah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Di mana korban kejahatan justru membantu pemerintah merumuskan regulasi.

Naskah akademik setebal 800 halaman tersebut dirancang sebagai draf peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang dinilai masih belum optimal melindungi konsumen.

"Kasus korban Hanania ini harus menjadi yang terakhir. Kami tidak hanya mengejar pemulihan hak, tetapi korban dengan inisiatifnya langsung membuat dokumen naskah akademik 800 halaman. Ini pertama kali dalam sejarah Indonesia, korban membantu pemerintah membuat peraturan," ujar Joddy di Jakarta Pusat, Selasa (7/7).

Tiga Sistem Pengaman Baru untuk Kantongi Mafia Umroh
Dalam dokumen tebal tersebut, para jemaah menawarkan solusi konkret guna merombak total ekosistem bisnis Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Terdapat tiga poin krusial yang diusulkan:

- Early Warning System (Sistem Peringatan Dini): Sebuah sistem transparansi yang memungkinkan calon jemaah mendeteksi secara mandiri track record dan kesehatan finansial agen travel sebelumereka menyetorkan uang.

- Mekanisme Rekening Penampungan Khusus (Escrow Account): Agen travel tidak bisa lagi mencairkan uang jemaah secara sepihak untuk keperluan korporasi. Dana baru bisa dicairkan bertahap setelah indikator pelayanan terpenuhi, seperti saat visa jemaah resmi terbit.

- Dewan Kehormatan & Standar Bersama: Pembentukan wadah tunggal untuk menyatukan 14 asosiasi travel umroh yang ada saat ini, guna memperpanjang tangan Kementerian Haji dan Umrah dalam mengawasi ribuan PPIU.

Selain sistem di atas, jemaah mendesak perubahan aturan Bank Garansi Umroh. Saat ini, syarat Bank Garansi berizin umroh hanya Rp200 juta per travel. Angka ini dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan risiko kerugian Hanania Travel yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Korban meminta nilai penjaminan disesuaikan secara proporsional berdasarkan jumlah jemaah yang diberangkatkan.

Update Hukum: Aset Rp 10 Miliar Disita, Korban Alami Trauma

Diketahui, Polda Metro Jaya baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Farhan selaku direktur utama. Tim kuasa hukum saat ini tengah mendesak kepolisian untuk mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk komisaris perusahaan yang juga merupakan istri tersangka.

Hingga kini, polisi telah mengamankan aset tidak bergerak berupa tanah senilai Rp 3 miliaran, aset bergerak senilai Rp 7 miliar, serta aset lain di wilayah Semarang yang masih diverifikasi.

Demi memulihkan hak jemaah, permohonan restitusi (ganti rugi) resmi diajukan per 30 Juni lalu dengan memanfaatkan klausul dalam KUHP baru melalui koordinasi bersama LPSK.

Di sisi lain, selain kerugian materiil yang masif, para korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis berat. Dampak imateriil ini membuat tim hukum harus menggandeng psikolog profesional secara mandiri untuk memberikan pemulihan mental kepada korban.

Langkah mandiri ini diambil karena belum adanya kehadiran nyata dari pihak Kemenhaj terkait bantuan penanganan psikologis maupun pemulihan rohani bagi para korban di lapangan.

EDITOR: Estu Suryowati