← Beranda
Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Diminta Berlaku untuk Semua Aplikator, Indef: Jangan Sampai Timbulkan Persaingan Tak Sehat
Rian AlfiantoSelasa, 7 Juli 2026 | 22.57 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). Tahun ini pengemudi ojol akan kembali dapat BHR. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Penerapan komisi maksimal 8 persen untuk layanan ojek online (ojol) roda dua pengangkut penumpang dinilai tidak akan efektif jika hanya diterapkan oleh sebagian perusahaan aplikasi. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan pemerintah harus memastikan aturan tersebut berlaku sama bagi seluruh aplikator agar tidak memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Menurut Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, penerapan kebijakan secara seragam menjadi kunci agar tidak ada platform yang memperoleh keuntungan dari perbedaan struktur komisi yang dibebankan kepada mitra pengemudi.

"Yang tidak kalah penting, kebijakan komisi 8% harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh aplikator. Jika hanya sebagian platform yang menjalankan, maka akan muncul distorsi persaingan. Platform yang patuh akan menanggung beban penyesuaian lebih besar, sementara platform lain berpotensi memperoleh keuntungan kompetitif dari struktur komisi yang lebih tinggi," ujar Rizal di Jakarta, Senin (6/7) kemarin.

Baca Juga: 8 Weton Ini Diyakini Memiliki Kekuatan Sabda, Ucapannya Disebut Sering Menjadi Kenyataan

Rizal menjelaskan, aturan yang berlaku sama di seluruh platform juga memberikan kepastian yang lebih besar bagi para mitra pengemudi. Dengan begitu, pendapatan driver tidak mudah berubah akibat kebijakan sepihak dari masing-masing aplikator.

"Di sisi driver, penerapan yang seragam penting untuk menjaga kepastian pendapatan, mencegah praktik arbitrase antar aplikator, dan mengurangi ketergantungan driver pada perubahan sepihak dari masing-masing platform," katanya.

Indef menilai kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai upaya mengurangi potongan pendapatan pengemudi. Lebih dari itu, aturan tersebut juga menjadi instrumen untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat di industri transportasi berbasis aplikasi.

"Dengan demikian, regulasi ini bukan hanya soal menurunkan potongan komisi, tetapi juga membangun level playing field dan persaingan usaha yang lebih sehat," ujar Rizal.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Bakal Dapat Banyak Pemasukan di Bulan Juli Tahun 2026, Isi Tabungan Seketika Meningkat Drastis

Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak menerapkan pendekatan yang sama terhadap seluruh layanan dalam ekosistem digital.

Menurutnya, kebijakan komisi maksimal 8 persen sebaiknya difokuskan pada layanan ojek online roda dua pengangkut penumpang karena berkaitan langsung dengan pendapatan harian mitra pengemudi dan kebutuhan mobilitas masyarakat.

Sementara itu, layanan lain seperti pesan-antar makanan, logistik, pembayaran digital, hingga layanan berbasis ekosistem memiliki karakter bisnis yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan regulasi yang berbeda pula.

"Layanan lain seperti food delivery, logistik, pembayaran, dan ekosistem digital tidak bisa diatur dengan pendekatan yang sama, karena struktur biaya, risiko, investasi teknologi, dan model bisnisnya berbeda. Regulasi yang terlalu seragam justru bisa mengganggu inovasi dan daya saing platform digital," jelasnya.

Selain itu, agar kebijakan berjalan efektif, Rizal mendorong pemerintah menyusun aturan teknis yang transparan dan mengikat seluruh perusahaan aplikasi tanpa pengecualian. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pendapatan pengemudi dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga: 6 Shio Ini Dipercaya Berpotensi Sukses Besar Jika Terjun ke Dunia Wirausaha

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari turunnya komisi menjadi 8 persen.

Pemerintah, kata Rizal, perlu mengevaluasi dampaknya secara menyeluruh, mulai dari pendapatan bersih driver, jumlah pesanan yang diterima, perubahan tarif bagi konsumen, biaya operasional platform, kondisi keuangan aplikator, hingga kontribusi sektor transportasi online terhadap perekonomian nasional.

"Kebijakan yang baik tidak cukup hanya populis di depan, tetapi juga harus sehat secara ekonomi di belakang," tegasnya.

Rizal menilai, jika diterapkan secara konsisten, proporsional, dan didukung regulasi yang jelas, kebijakan komisi maksimal 8 persen berpotensi menjadi momentum untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, kompetitif, sekaligus berkelanjutan bagi seluruh pihak.

EDITOR: Bintang Pradewo