JawaPos.com - Nilai kerugian keuangan negara akibat blackout atau pemadaman listrik di beberapa daerah di Indonesia sangat besar. Kortas Tipidkor Polri menaksir angkanya menyentuh Rp 5 triliun. Untuk itu, kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkelindan dengan peristiwa tersebut diusut tuntas.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyampaikan bahwa angka Rp 5 triliun tidak keluar begitu saja. Sebab, banyak masyarakat dirugikan ketika blakout terjadi. Demikian pula negara yang merugi akibat pemadaman listrik secara masal tersebut.
”Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” ucap Brigjen Robertus pada Senin (6/7).
Agar lebih pasti, Kortas Tipidkor Polri bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigasi. Dia juga memastikan bahwa penyidik Kortas Tipidkor Polri akan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus tersebut.
”Dalam pelaksanaannya, Kortas Tipikor Polri berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti, berkolaborasi dengan Bareskrim Polri serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPK dan PPATK,” imbuhnya.
Dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus tersebut, lanjut Robertus, dilakukan dengan berbagai modus kejahatan. Diantaranya dugaan manipulasi dokumen kualitas batubara yang disuplai ke PLTU dan manipulasi kuantitas batubara yang dipasok ke PLTU.
”Serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” ujarnya.
Menurut Robertus, modus-modus itu mengakibatkan terganggunya pasokan batubara yang berdampak fatal. Salah satunya blackout atau pemadaman listrik secara masal di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di pulau-pulau besar seperti Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
”Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ujarnya.
Karena itu, polisi menerapkan beberapa pasal dalam kasus tersebut. Yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 Ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.