← Beranda
Mitra Ojek Online Nilai Skema Perhitungan Komisi Baru Perlu Penjelasan Lebih Jelas
AntaraSenin, 6 Juli 2026 | 19.29 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti pelaksanaan kebijakan komisi 8 persen aplikasi layanan ojek online (ojol) penumpang roda dua yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

Mulai 1 Juli 2026, perusahaan ride-hailing atau aplikator memberlakukan skema bagi hasil baru layanan ojol penumpang roda dua. Mitra pengemudi akan mendapat 92 persen dari tarif dasar perjalanan, sementara delapan persen sisanya adalah komisi untuk aplikator.

”Kita sudah men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana delapan persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan para pengemudi,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dilansir dari Antara.

Baca Juga: Samsul Ma'rif 'Raja Bacot': Dari Driver Ojol, Kini Sukses Sebagai Konten Kreator 

Menurut dia skema bagi hasil baru tersebut berpotensi menguntungkan pelanggan atau konsumen. Terkait pendapatan pengemudi ojol, dia menyatakan, dari pantauan terungkap bahwa aplikator menurunkan tarif sehingga pelanggan atau masyarakat yang menggunakan jasa layanan ojol penumpang roda dua diuntungkan dengan skema baru ini.

”Pendapatan itu karena pengusaha menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi dari online ini,” terang Cucun Ahmad Syamsurijal.

Cucun memastikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mengatur kebijakan komisi delapan persen secara teknis. Komisi V DPR RI juga akan dilibatkan untuk mengawal implementasi kebijakan ini.

Baca Juga: Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen Mulai Berlaku, Apakah Pendapatan Driver Naik dan Tarif Penumpang Berubah?

Sementara itu, implementasi aturan tersebut mendapat beragam respons dari para mitra pengemudi, termasuk yang tergabung dalam platform Grab. Sejumlah mitra pengemudi Grab mengaku masih berupaya memahami mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan setelah kebijakan baru diberlakukan. Mereka menilai informasi mengenai skema pemotongan masih perlu dijelaskan secara lebih rinci.

Salah seorang mitra pengemudi Grab Alex mengatakan, potongan komisi 8 persen baru tercatat pada hari berikutnya. Kondisi itu membuat sebagian mitra perlu mencocokkan perhitungan pendapatan setelah menyelesaikan aktivitas pada hari tersebut.

”Jadi kalau di Grab itu, hasil di akhir tetap harus dicek lagi,” ujar Alex.

Dia menjelaskan, potongan komisi dilakukan terhadap biaya perjalanan dan baru muncul setelah pergantian hari. Mekanisme tersebut membuat sebagian mitra belum bisa langsung memperkirakan pendapatan bersih harian.

Alex berharap penjelasan mengenai skema perhitungan dapat disampaikan lebih detail agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di kalangan mitra pengemudi. ”Penghasilan memang tertulis di aplikasi, tetapi bagi hasilnya muncul setelah off-bid. Banyak yang masih salah paham karena penjelasannya belum sedetail yang diharapkan,” tutur Alex.

Hal senada disampaikan mitra pengemudi Grab lainnya, Sarika. Setelah tiga hari kebijakan berjalan, dia mengaku melihat adanya perubahan pada mekanisme perhitungan pendapatan.

Baca Juga: Ojol Resmi Jadi UMKM, Potongan Komisi Maksimal 8 Persen, Tidak Kena Pajak Pendapatan

”Pendapatan Jumat dipotong pada Sabtu,” kata Sarika.

Menurut dia, potongan komisi memang diterapkan pada hari berikutnya. Namun, dia berharap terdapat pemberitahuan atau rincian yang lebih jelas sehingga mitra dapat mengetahui dasar perhitungannya.

”Kalau misalnya kemarin dapat 12 order, besoknya langsung ada potongan bagi hasil. Saya berharap ada penjelasan atau rincian,” ujar Sarika.

Baca Juga: Menhub Pastikan Tarif Ojol Tidak Naik usai Potongan Komisi Jadi 8 Persen

Sarika mengaku masih berusaha memahami mekanisme baru tersebut. Dia berharap aplikator dapat memberikan informasi yang lebih transparan agar mitra lebih mudah mencocokkan pendapatan yang diterima.

Berdasar riwayat transaksi setelah implementasi kebijakan baru, tarif dasar perjalanan penumpang tercatat Rp 10.200. Dari nilai tersebut, komisi aplikator sebesar 8 persen sehingga mitra menerima 92 persen atau Rp 9.384. Potongan tersebut tercatat pada hari berikutnya setelah pergantian hari.

Sebelumnya, perusahaan aplikator mulai menerapkan skema komisi baru sejak 1 Juli 2026. Perwakilan manajemen Grab Indonesia menyatakan kesiapan perusahaan menjalankan kebijakan komisi 8 persen saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 23 Juni 2026.

Baca Juga: Tertibkan Ojol dan Taksi Online, Dishub Jakarta Siapkan Aturan Relaksasi Parkir di Gedung

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day, 1 Mei 2026, mengenai besaran komisi aplikator ojek online.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah