← Beranda
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen Mulai Berlaku, Apakah Pendapatan Driver Naik dan Tarif Penumpang Berubah?
Rian AlfiantoSabtu, 4 Juli 2026 | 00.30 WIB
Ilustrasi ojol

JawaPos.com - Kebijakan penurunan komisi aplikasi ojek online (ojol) penumpang roda dua menjadi maksimal 8 persen resmi mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Namun, setelah beberapa hari implementasi, dampaknya terhadap pendapatan pengemudi maupun tarif yang dibayar pelanggan masih menjadi sorotan.

Sejumlah pengemudi mengaku belum merasakan kenaikan pendapatan secara signifikan, sementara sebagian pelanggan menyebut tarif perjalanan masih relatif sama seperti sebelum aturan baru diterapkan.

Kondisi ini menunjukkan implementasi kebijakan masih memerlukan pengawasan serta aturan teknis agar manfaatnya benar-benar dirasakan seluruh pihak.

Baca Juga: Sangat Cerdik, 4 Shio Ini Selalu Tahu Cara Raih Untung Besar

Terkait aturan komisi ojol, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan skema pembagian pendapatan baru telah mulai dijalankan oleh perusahaan aplikasi transportasi daring. Dalam skema tersebut, mitra pengemudi memperoleh 92 persen dari tarif dasar perjalanan, sedangkan aplikator menerima komisi sebesar 8 persen.

"Kita sudah men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana delapan persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi," kata Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7) kemarin.

Meski demikian, Cucun menilai belum meningkatnya pendapatan sebagian pengemudi dipengaruhi oleh penyesuaian tarif yang dilakukan perusahaan aplikasi. Menurutnya, kondisi tersebut justru membuat konsumen memperoleh keuntungan karena biaya perjalanan menjadi lebih rendah.

"Pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa Pengemudi dari online ini," jelas Cucun.

Namun demikian, pantauan JawaPos.com baik di aplikasi Gojek atau Grab, justru tampak ada kenaikan harga dari rute yang biasa kami pakai. Ambil contoh, jarak dari rumah menuju stasiun kereta terdekat, biasa tarifnya di angka Rp 24 ribu, naik jadi Rp 27-28 ribu.

Beberapa pengemudi ojek online juga mengeluhkan adanya penurunan volume penumpang sejak aturan tersebut resmi berlaku. Fenomena ini juga sempat viral di media sosial beberapa hari ini.

Aturan Teknis Masih Disiapkan

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan disebut akan menyusun aturan teknis untuk mengatur implementasi komisi 8 persen secara lebih rinci. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi perusahaan aplikasi, mitra pengemudi, maupun pengguna layanan.

Cucun mengatakan Komisi V DPR RI juga akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di lapangan.

"Pasti nanti Kementerian Perhubungan untuk membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Nanti komisi terkait, terutama Komisi V yang akan menindaklanjuti supaya tadi tidak ada pemahaman yang salah ya," ujarnya.

Implementasi Masih Terus Dipantau

Pemberlakuan komisi maksimal 8 persen menjadi salah satu kebijakan yang diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan aplikasi, pengemudi, dan konsumen.

Namun, pada hari-hari awal penerapannya, respons dari berbagai pihak masih beragam. Sejumlah pengemudi menyebut peningkatan pendapatan belum terasa, sedangkan pelanggan menilai tarif perjalanan belum mengalami perubahan signifikan.

Karena itu, efektivitas kebijakan ini diperkirakan masih akan bergantung pada implementasi aturan teknis dari pemerintah serta mekanisme penyesuaian tarif yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan aplikasi.

Dengan demikian, manfaat penurunan komisi tidak hanya tercermin pada besaran potongan aplikator, tetapi juga pada kesejahteraan mitra pengemudi dan kepastian tarif yang diterima masyarakat.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah