← Beranda
17 Tahun Tanah Transmigrasi Muaro Jambi Jadi Sengketa, Mentrans Iftitah Cari Solusi yang Adil
Sabik Aji TaufanRabu, 1 Juli 2026 | 03.09 WIB
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam Rapat Gelar Perkara Akhir yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi di Jakarta. (Kementrans)

 

JawaPos.com - Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mencari penyelesaian untuk sengketa lahan di kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Solusi yang adil dipikirkan pemerintah bagi warga.

Sengketa ini sudah menggantung selama 17 tahun. Oleh karena itu permasalahan ini dibahas dalam Rapat Gelar Perkara Akhir yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi di Jakarta.

Gelar perkara menjadi puncak dari proses panjang yang dilakukan secara cermat melalui penelitian dokumen, klarifikasi para pihak, koordinasi lintas instansi, hingga joint survey di lapangan.

Sejauh ini ditemukan 67 bidang tanah yang berada di dalam kawasan pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 285 Tahun 1990. Dari jumlah tersebut, 50 bidang tanah seluas sekitar 99,48 hektare direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku karena ditemukan adanya cacat administrasi.

Baca Juga: Indeks Kepercayaan Industri Juni 2026 Tercatat 52,90

Sementara itu, 17 bidang tanah seluas sekitar 24,53 hektare yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap memperoleh perlindungan hukum.

Iftitah menekankan, warga perlu diberikan kepastian hukum. Negara tidak boleh menggantungkan status warganya, terutama di kawasan transmigrasi.

“Selama hampir 17 tahun masyarakat transmigrasi menunggu kepastian. Negara tidak boleh membiarkan mereka terus menunggu. Tugas kami adalah memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga kepastian hukum,” kata Iftitah, Selasa (30/6).

Politikus Partai Demokrat ini menyampaikan, warga yang datang ke wilayah transmigrasi seperti memenuhi panggilan negara demi membangun kawasan ekonomi baru. Oleh karena itu, negara tidak boleh melakukan pembiaran.

“Persoalan ini bukan sekadar sengketa antara pemegang sertifikat dengan masyarakat transmigrasi. Yang dipertaruhkan adalah apakah negara tetap menghormati keputusan yang dibuatnya sendiri ketika mencadangkan kawasan tersebut untuk program transmigrasi,” imbuhnya.

Iftitah menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang teguh pada prinsip negara hukum. Karena itu, setiap bidang tanah diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

“Yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap dilindungi. Sebaliknya, terhadap bidang yang ditemukan memiliki cacat administrasi, negara wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara harus adil kepada semua pihak, tetapi juga tidak boleh membiarkan hak masyarakat yang telah lama menunggu kepastian terus terabaikan,” tegasnya.

Penyelesaian sengketa ini perlu dilakukan demi kepastian hukum. Sehingga, warga tidak takut mengikuti program transmigrasi di wilayah lainnya.

“Yang kita lindungi bukan hanya hak masyarakat transmigrasi di Muaro Jambi. Yang kita jaga adalah kepastian hukum seluruh kawasan transmigrasi di Indonesia. Kawasan yang telah dicadangkan negara untuk kepentingan rakyat harus tetap memiliki kepastian hukum agar program transmigrasi dapat terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan