JawaPos.com - Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, menilai kehadiran Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan langkah positif pemerintah untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional.
Menurutnya, kedua instrumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu bisa menjadi alternatif pembiayaan yang dapat memperkuat investasi nasional sekaligus mendukung pembangunan.
"Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan instrumen kebijakan yang pada prinsipnya memiliki tujuan yang positif. Ini merupakan bagian dari alternatif pembiayaan pembangunan nasional," kata Radian dalam keterangan yang diterima, Sabtu (27/6).
Radian mengatakan, berdasarkan perspektif hukum tata negara, pengaturan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari open legal policy pembentuk undang-undang.
Menurutnya, DPR dan pemerintah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan dalam rangka memperluas sumber pembiayaan negara. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada implementasinya.
"Menjadi perhatian utama bukan terletak pada keberadaan instrumennya, melainkan kualitas implementasi Pasal 50A. Amanat undang-undang tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah agar memberikan kepastian hukum, tata kelola, transparansi, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap kepentingan negara maupun investor," ujarnya.
Radian mengatakan, tujuan pemerintah menarik repatriasi dana masyarakat Indonesia yang selama ini berada di luar negeri merupakan langkah yang rasional dan serius.
Menurutnya, masuknya dana tersebut ke dalam sistem keuangan nasional akan meningkatkan likuiditas domestik dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis nasional.
"Likuiditas domestik tentu akan meningkat dan memberikan manfaat bagi pembiayaan pembangunan. Instrumen ini juga menjadi alternatif diversifikasi sumber pembiayaan sehingga ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal dapat dikurangi. Kita tentu tidak ingin terus-menerus bergantung pada utang dari luar negeri," katanya.
Radian menilai kebijakan tersebut merupakan langkah progresif pemerintah. Menurut dia, anggapan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond hanya menjadi tempat parkir dana sungguh tidak tepat. Radian justru mendukung adanya regulasi yang kuat, manajemen risiko yang baik, serta koordinasi yang efektif antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.
Sementara itu, Pengamat ekonomi dan kebijakan publik, Feiral Rizky Batubara, mengatakan rencana penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara Indonesia perlu dipahami sebagai instrumen untuk memperkuat pembiayaan pembangunan nasional melalui mobilisasi modal yang masuk ke dalam negeri.
"Intinya adalah bagaimana menggerakkan modal domestik dan menarik dana masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia. Tujuannya agar dana tersebut dapat dikelola menjadi instrumen investasi yang kredibel sekaligus mendukung agenda pembangunan dan transformasi ekonomi nasional," kata Feiral.
Menurutnya, sejumlah kritik yang muncul terkait Patriot Bond dan Merah Putih Bond perlu dilihat secara proporsional. Ia menilai instrumen tersebut tidak dapat disamakan dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) karena memiliki tujuan, mekanisme, dan karakteristik yang berbeda.
"Tax amnesty adalah kebijakan yang berkaitan dengan pengungkapan aset dan penyelesaian kewajiban perpajakan dengan ketentuan tertentu. Sementara Patriot Bond merupakan instrumen investasi yang ditujukan untuk meningkatkan partisipasi modal publik dalam pembiayaan proyek dan program strategis. Jadi konteksnya berbeda," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak mengkhawatirkan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat memunculkan persepsi negatif di kalangan investor global hingga menimbulkan risiko reputasi bagi Danantara maupun pasar keuangan nasional. Namun kekhawatiran tersebut dapat dijawab melalui penerapan tata kelola yang kuat serta transparansi dalam pelaksanaan program.
Ferial mengatakan, kredibilitas Danantara sebagai lembaga investasi negara justru akan sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola yang diterapkan dalam setiap instrumen pembiayaan yang diterbitkan.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah terus melakukan sosialisasi secara komprehensif kepada masyarakat agar tujuan, mekanisme, dan manfaat dari Patriot Bond maupun Merah Putih Bond dapat dipahami secara utuh.
"Dalam hal ini, transparansi informasi akan menjadi faktor penting dalam menjawab keraguan publik sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap instrumen investasi baru tersebut," ungkapnya.