JawaPos.com — Penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan produk hasil tembakau (kemasan polos) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kembali menguat. Asosiasi pelaku usaha bersama Kementerian Perindustrian menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim investasi serta memukul industri dan sektor terkait secara luas.
Penolakan kembali menguat menyusul konsultasi publik Kementerian Kesehatan terkait aturan peringatan Kesehatan produk tembakau rokok elektronik pada 25 Mei 2026. Perubahan judul aturan tersebut sayangnya tidak mencerminkan perubahan substansi pengaturannya, pasal kemasan polos berupa penyeragaman dan standarisasi kemasan masih menuai penolakan berbagai pemangku kepentingan terdampak karena menyalahi Hak Kekayaan Intelektual.
Kementerian Perindustrian menegaskan penolakan terhadap wacana standardisasi kemasan dalam pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian RI, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan pihaknya bersama pemangku kepentingan telah menyampaikan keberatan tersebut dalam proses konsultasi publik.
Baca Juga: Gegara Regulasi, Pelaku IHT Minta Pemerintah Selamatkan 6 Juta Pekerja
“Tadi bersama semua stakeholder, kita memberikan masukan. Kita tunggu draft finalnya atas masukan-masukan tadi. Untuk standardisasi kemasan, itu yang kita tolak,” ujarnya.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwantono, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang merugikan investasi.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan regulasi bagi keberlanjutan dunia usaha.
“Bagi dunia usaha, kepastian hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap investasi menjadi faktor utama. Jika kita menerapkan satu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi,” katanya.
Menurutnya, industri hasil tembakau (IHT) selama ini memiliki peran penting dalam perekonomian, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja dan keterkaitan dengan berbagai sektor lain.
“Kita tahu bahwa IHT itu merupakan salah satu sektor yang perannya penting dalam ekonomi, memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan apapun tentu akan berdampak pada hal tersebut,” ujarnya.
Sutrisno juga menyoroti luasnya keterkaitan industri ini dengan sektor lain dalam rantai pasok.
“Khususnya kalau dikaitkan juga dengan industrial linkages-nya, dengan sektor-sektor ikutan seperti distribusi, retail, bahkan juga industri pendukung, termasuk industri kreatif,” katanya.
Terkait implementasi kebijakan, APINDO menilai pemerintah perlu memberi masa transisi yang memadai serta melakukan kajian dampak regulasi secara terbuka.
“Kebijakan pengendalian konsumsi tentu kita dukung sepenuhnya, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek penegakan hukum dan stabilitas industri nasional,” katanya.
Sebelumnya, berbagai pemangku kepentingan telah mengingatkan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan dan aturan turunan PP 28/2024 lainnya seperti pembatasan kadar nikotin dan tar serta pelarangan bahan tambahan berpotensi menimbulkan dampak sosial ekonomi yang luas. Hal ini mengingat industri tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja dan memiliki keterkaitan kuat dengan sektor lain.