JawaPos.com - Skema pembiayaan kreatif merupakan cara PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI mendukung pemerintah daerah (pemda) melakukan pembangunan infrastruktur.
Dukungan itu dengan memberikan bunga relatif rendah, sekitar 6 persen kepada pemda dalam skema pembiayaan. Alhasil, SMI mencatat komitmen pembiayaan untuk pemerintah daerah mencapai Rp 37 triliun per Maret 2026.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan, pembiayaan tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa hanya mengandalkan APBD.
“Pembangunan daerah tidak harus hanya melalui atau mengandalkan APBD. Di Kementerian Keuangan kita memiliki special mission vehicle. Salah satunya adalah PT SMI,” ujar Juda dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) Tahun 2026 di Jakarta pada Senin (25/5).
Sebagaimana diketahui, PT SMI memang memiliki mandat untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah melalui skema pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan.
Skema tersebut dinilai cukup membantu daerah karena menawarkan bunga relatif rendah, sekitar 6 persen.
Bahkan, berbagai proyek strategis daerah telah memanfaatkan fasilitas pembiayaan dari PT SMI. Mulai dari pembangunan rumah sakit umum daerah, jalan dan jembatan, hingga pengembangan kawasan pariwisata.
Selain itu, kata Juda, cicilan pembiayaan juga dapat bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan pemerintah pusat setelah proses pencairan berjalan.
Dengan mekanisme tersebut, pemda daerah dinilai memiliki ruang fiskal lebih fleksibel untuk mempercepat pembangunan. “Beberapa contoh pembiayaan SMI untuk pembangunan daerah ini cukup bagus untuk mendorong ekonomi daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Diresmikan Prabowo, PT SMI Telah Salurkan Pembiayaan Senilai Rp 2,35 Triliun ke PLTP Ijen
Selain memperluas pembiayaan daerah guna menggenjot pertumbuhan ekonomi di daerah, pemerintah juga terus memperkuat dukungan fiskal melalui transfer ke daerah serta penguatan pendapatan asli daerah (PAD) agar kapasitas fiskal pemerintah daerah semakin kuat.
Salah satunya melalui alokasi transfer ke daerah, per-April tahun 2026 ini realisasinya mencapai Rp 256 triliun atau 37 persen dari pagu. TKD atau Transfer Keuangan Daerah ini mendukung layanan dasar, baik untuk gaji, untuk BOS, untuk BOP PAUD, program kesehatan, dan program tunjangan guru.
Terakhir, Kementerian Keuangan melakukan dukungan penguatan pendapatan asli daerah PAD. Dalam hal ini, Kemenkeu mendorong modernisasi pajak daerah, pertukaran data pusat daerah, dan penguatan administrasi dari PDRD dan peningkatan kapasitas SDM.
“Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan juga hadir di daerah untuk menyusun kajian fiskal regional, mengevaluasi TKD, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta memberikan rekomendasi yang berbasis data,” pungkasnya.