JawaPos.com - Pembentukan BUMN khusus ekspor tidak serta merta menyelesaikan masalah. BUMN baru bukan berarti masalah ekspor yang diduga selama ini terjadi fraud dianggap bukan menjadi solusi satu-satunya.
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Prof. Dr. Sudarsono Soedomo mengingatkan agar kebijakan itu tidak diterapkan secara tergesa-gesa. Sebab, berpotensi menimbulkan ketidakpastian pasar, mengganggu iklim investasi, hingga melemahkan daya saing Indonesia di pasar global jika tata kelolanya belum benar-benar siap.
Sudarsono memahami bahwa tujuan pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan kontrol devisa, serta mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing. Namun, persoalan utama perdagangan ekspor Indonesia bukan semata kurangnya kewenangan negara.
“Negara sebenarnya selama ini sudah hadir sangat kuat melalui bea cukai, perpajakan, sistem perbankan, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), perizinan, dan berbagai instrumen pengawasan lainnya,” ujar Sudarsono dalam keterangannya kepada media pada Kamis (21/5).
Baca Juga: Ekspor Lewat BUMN DSI, Bagaimana Nasib Kontrak Lama? Begini Penjelasan Pemerintah
Ia mengingatkan, pembentukan lembaga baru atau BUMN tidak otomatis menyelesaikan akar persoalan, jika problem utama terletak pada kualitas tata kelola dan penegakan hukum.
Menurut Sudarsono, sentralisasi perdagangan skala besar juga membawa risiko yang tidak kecil bagi industri sawit nasional. Perdagangan sawit global sangat bergantung pada kecepatan, fleksibilitas, jaringan pembeli, reputasi dagang, dan kepercayaan pasar internasional.
“Jika seluruh transaksi dipusatkan pada satu entitas, maka muncul risiko inefisiensi, perlambatan keputusan, rente ekonomi, konflik kepentingan, dan discretionary power yang berlebihan,” katanya.
Jika alasan pemerintah untuk menekan praktik under invoicing dan transfer pricing belum tentu membutuhkan mekanisme ekspor satu pintu. Persoalan tersebut lebih berkaitan dengan lemahnya integrasi data, audit, pengawasan beneficial ownership, serta pengawasan devisa hasil ekspor.
Pemerintah disarankan lebih fokus pada penguatan integrasi data bea cukai, pajak, dan perbankan, penggunaan harga referensi internasional, digitalisasi pengawasan perdagangan, serta audit berbasis data real time. “Ekspor satu pintu bukan satu-satunya solusi. Bahkan bisa jadi terlalu ekstrem untuk persoalan yang sebenarnya lebih bersifat kelembagaan,” paparnya.
Lebih lanjut Sudarsono mengingatkan, implementasi kebijakan yang tidak hati-hati dapat berdampak langsung terhadap iklim investasi Indonesia. Investor global sangat sensitif terhadap kepastian dan stabilitas kebijakan.
“Dalam ekonomi modern, persepsi risiko kebijakan sangat menentukan keputusan investasi. Masalah terbesar bukan hanya regulasinya, tetapi apakah aturan akan stabil dan dapat diprediksi dalam jangka panjang,” katanya.
Sudarsono menyoroti potensi melemahnya daya saing Indonesia dibandingkan Malaysia sebagai pesaing utama di pasar sawit global. Apabila Indonesia menambah lapisan birokrasi, sementara Malaysia lebih fleksibel dan cepat, pembeli internasional bisa mengalihkan sebagian kontrak atau menjadikan Malaysia sebagai trading hub alternatif. “Kadang suatu negara kalah bukan karena produknya buruk, tetapi karena sistemnya terlalu rumit dan tidak efisien,” ujarnya.
Terkait target implementasi penuh kebijakan pada September 2026, Sudarsono menilai kesiapan industri masih perlu dipertanyakan. Perubahan sebesar itu membutuhkan integrasi teknologi informasi, sinkronisasi regulator, kesiapan pelabuhan dan perbankan, kepastian hukum, serta simulasi perdagangan yang matang.
“Kalau implementasi dipaksakan terlalu cepat, pasar justru dapat masuk ke fase wait and see. Dalam perdagangan global, ketidakpastian sering lebih berbahaya dibanding regulasi ketat itu sendiri,” katanya.
Dia berharap Presiden Prabowo Subianto tidak menjalankan kebijakan secara tergesa-gesa. Pemerintah sebaiknya melakukan penguatan tata kelola secara bertahap melalui transparansi data, integrasi DHE, peningkatan audit, dan pengawasan digital sebelum melangkah menuju konsentrasi perdagangan dalam satu entitas besar.
Menurut dia, kekuatan negara tidak diukur dari seberapa besar kontrol terhadap perdagangan, melainkan dari tingkat kepercayaan pasar terhadap konsistensi penegakan aturan. “Negara yang kuat bukan negara yang paling banyak mengendalikan perdagangan, tetapi negara yang paling dipercaya menegakkan aturan secara konsisten,” tegasnya.