JawaPos.com - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih semenjak diluncurkan masih menghadapi sekelumit masalah. Dari beragam persoalan itu setidaknya ada 5 persoalan besar.
Pertama, pemotongan dana desa secara besar-besaran yang mecapai (58,03%). Kedua, skema pembiayaan yang membebani APBN & Perbankan. Ketiga, karut-marut seleksi manajer. Keempat, masalah teknis di lapangan terkait penyediaanlahan dan pengelolaa asset. Kelima, yang lebih kruasial lagi Adalah kompetensi ‘instan” para pengawas yang berasal dari Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI.
1. Pemotongan Dana Desa Secara Besar-besaran (58,03%)
Ketika pemerintah memutuskan untuk memotong dana desa maka terjadi protes dari dari perangkat desa. Banyak program prioritas desa, seperti pembangunan jalan, irigasi, dan infrastruktur lainnya, menjadi terhenti. Sebab, pemerintah memotong dana desa 58,03% yang direalokasi untuk pembangunan gedung koperasi.
Protes ini sangat lantang disampaikan oleh pemerintah desa di Tuban, Mojokerto, dan Pati. Kini para kepala desa di sana mengeluhkan kehilangan kendali atas anggaran desa karena pemotongan otomatis dari pusat.
Pemerintah berdalih ini adalah "realokasi", namun di lapangan dirasakan sebagai pemotongan yang menghambat otonomi desa.
2. Skema Pembiayaan yang Membebani APBN & Perbankan
Pembangunan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan menggunakan dana talangan dari bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri) melalui PT Agrinas. Sistem penggunaan dana talangan ini memicu kontroversi. Apalagi cicilan tersebut akan dibayar oleh Kementerian Keuangan, yang diprediksi bisa menembus angka Rp 240 triliun.
Dengan pemberian kredit dari Bank Himbara untuk mendukung pembangunan Koperasi Merah Putih ini, menurut para pengamat ekonomi bakal terjadi risiko meningkatnya Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Alasannya, model bisnis koperasi yang dianggap belum matang sepenuhnya.
3. Karut-marut Seleksi Manajer (Sistem CAT Eror)
Pada bulan Mei 2026, Pemerintah melakukan rektrutmen manajer koperasi . Sayangnya, proses rekrutmen manajer koperasi menjadi menghadapi kendala teknis. Yaitu, eror system. Peserta tes Computer Assisted Test (CAT) memprotes jawaban yang tiba-tiba berubah sendiri atau kursor yang bergerak acak saat disimpan. Hal ini memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap transparansi seleksi.
Persoalan lainnnya, adanya dugaan orang dalam ‘ordal’. Para di tengah kalangan publik muncul isu adanya "titipan" atau jalur orang dalam dalam penentuan manajer, meskipun kementerian terkait telah membantahnya. Baik itu Kemenko Pangan maupun Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Baca Juga: Kemenkop segera Resmikan 30 Ribu Gedung Koperasi Merah Putih
4. Masalah Teknis di Lapangan (Lahan & Aset)
• Sengketa Lahan:
Di Pacitan, proyek Koperasi Merah Putih dilaporkan mencaplok lahan pertanian yang dilindungi. Di Sukoharjo, pembangunan 7 unit terhenti karena kendala ketersediaan lahan strategis.
• Dualisme Kendali
Di beberapa daerah, gedung sudah jadi namun kunci dibawa oleh anggota Kodim/Koramil, sementara pihak desa tidak memiliki akses atau kendali operasional atas kendaraan (truk/pikap) yang diberikan.
• Lokasi Kontroversial
Pembangunan di area sekolah (seperti di SDN Jatirowo 1, Mojokerto) memicu protes karena mengganggu kegiatan belajar mengajar hingga siswa harus pindah sekolah.
5. Kompetensi "Instan" Pengawas
• Peran Babinsa
Penggunaan Babinsa sebagai pengawas teknis pembangunan dikritik oleh pengamat. Bimbingan teknis selama dua minggu dianggap tidak cukup untuk memberikan kompetensi teknis bangunan yang memadai dibandingkan ahli konstruksi profesional.
Baca Juga: Dugaan 'Titipan' dalam Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih, Begini Jawaban Wamenkop
• Keterlibatan Aparat
Pembangunan di lapangan dikawal ketat oleh Babinsa yang mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) selama dua minggu untuk bertindak sebagai pengawas atau "mandor" proyek.
Meskipun visi Koperasi Merah Putih untuk kemandirian desa sangat kuat, implementasinya di periode Februari-Mei 2026 menghadapi tantangan serius pada aspek transparansi anggaran, otonomi desa, dan kesiapan sistem birokrasi. Isu pemotongan Dana Desa menjadi sentimen negatif utama yang perlu segera dimitigasi oleh pemerintah pusat.
Untuk diketahui, program Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif besar Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan menggerakkan ekonomi pedesaan. Target awal adalah membangun sekitar 30.000 hingga 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah menyatakan bahwa Koperasi Merah Putih dirancang untuk menyediakan pupuk, sembako, LPG 3 kg, serta menjadi offtaker (penyerap) hasil produk UMKM desa.
Pembangunan fisik hingga awal Mei 2026 dan realisasi pembangunan fisik masih menjadi sorotan karena adanya perbedaan data. Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Mota, menargetkan 30.000 unit tuntas pada April 2026. Data terbaru menunjukkan baru sekitar 8.672 unit yang benar-benar rampung.