← Beranda
Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Full atau Dipangkas? Ini Kata Purbaya
R. Nurul Fitriana PutriRabu, 8 April 2026 | 22.47 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Nurul F/JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemberian gaji ke-13 pada tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) masih dalam tahap kajian. Utamanya, terkait dengan besaran gaji ke-13 yang akan dibayar secara penuh atau mengalami penyesuaian di tengah tekanan fluktuasi harga energi global.

"(Kebijakan gaji ke-13) masih dipelajari," kata Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (8/4).

Lebih lanjut, Purbaya memastikan bahwa Kemenkeu masih belum memberikan keputusan final atas kebijakan dan besaran gaji ke-13. Terkait itu, ia meminta semua pihak untuk menunggu.

Baca Juga: Dampak Konflik Timteng, Prabowo Minta Potensi Kenaikan Biaya Haji 2026 Tak Dibebankan ke Jemaah

"Nanti, ditunggu,” tambahnya.

Sebagai informasi, kebijakan terkait dengan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara sekaligus untuk membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Tak hanya PNS, penerima gaji ke-13 meliputi calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Banyak-banyak Bersabar! 3 Zodiak Ini Sedang Diuji oleh Semesta Pada 8 April 2026

Dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2026. Kemudian, dalam hal lain gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka pemerintah akan mengucurkannya setelah bulan Juni 2026.

Adapun besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

EDITOR: Bintang Pradewo