JawaPos.com–Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini digadang menandai fase penting reformasi hukum pidana nasional, dengan sejumlah perubahan mendasar yang bukan hanya menyentuh aparat penegak hukum, tetapi juga langsung berdampak pada dunia usaha.
KUHAP baru membawa penguatan hak tersangka dan terdakwa, pembaruan mekanisme penyidikan dan penuntutan, hingga penegasan pertanggungjawaban pidana korporasi. Di tengah upaya pemerintah mendorong investasi dan memperbaiki iklim usaha, kepastian hukum menjadi isu krusial yang kembali mengemuka.
Perubahan tersebut menjadi sorotan utama dalam Seminar Law and Regulations Outlook 2026 bertajuk KUHAP Baru 2026: Babak Baru Penegakan Hukum Pidana dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha yang diselenggarakan Dentons HPRP. Forum ini mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, praktisi, dan pelaku usaha untuk membedah implikasi KUHAP baru secara lebih komprehensif.
Managing Partner Dentons HPRP Sartono menilai, pembaruan KUHAP tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang. Hukum harus mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang semakin kompleks.
”Isu kepastian hukum sangat erat dengan dunia usaha. Ketika pemerintah ingin mendorong investasi, salah satu pertanyaan utama investor selalu soal kepastian hukum,” ujar Sartono.
Dia menegaskan, kepastian hukum tidak cukup hanya bertumpu pada teks regulasi. Pemahaman yang sama serta komunikasi yang sehat antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi faktor penentu dalam implementasi di lapangan.
”Forum diskusi seperti ini penting untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan. Kalau pemahamannya sejalan, dampaknya akan terasa bagi penegakan hukum dan iklim usaha,” kata Sartono.
Dari sisi penegakan hukum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyebut, 2026 sebagai era baru hukum pidana Indonesia. Menurut dia, KUHAP baru tidak berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan dengan KUHP dan Undang-Undang Hukum Pidana yang juga mengalami pembaruan.
”Tiga undang-undang ini merupakan satu sistem yang utuh dan menjadi tonggak baru hukum nasional,” kata Asep dalam pemaparannya sebagai keynote speaker.
Dia menjelaskan, pembaruan tersebut menandai pergeseran paradigma besar dalam sistem pemidanaan. Jika sebelumnya penegakan hukum cenderung berorientasi punitif dan menjadikan penjara sebagai tujuan utama, kini pendekatannya lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
”Orientasinya tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan dan memperbaiki. Ini tentu memengaruhi cara kerja jaksa, hakim, maupun penyidik,” ujar Asep Nana Mulyana.
Asep juga menyoroti perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan yang kini tidak lagi bersifat single track. Selain pidana pokok, terdapat pidana tambahan dan tindakan lain yang dapat diterapkan, termasuk dalam perkara korporasi.
Dalam konteks ini, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, baik karena perbuatan langsung maupun pembiaran. Pertanggungjawaban tersebut bahkan dapat menjangkau pengurus, pihak pemberi perintah, pemegang kendali, hingga beneficial owner.
Perspektif implementasi di lapangan disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini. Dia menjelaskan bahwa KUHAP baru memperkenalkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta berbagai konvensi internasional, seperti CAT, ICCPR, dan UNCAC.
”Tujuan akhirnya adalah mewujudkan hukum yang bernurani keadilan, menjamin kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Neneng.
Namun, dari sudut pandang dunia usaha, tantangan terbesar justru terletak pada praktik penegakan hukum. SVP Division Head of Corporate Legal PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Perdana Saputro menilai, perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara pandang aparat.
”Kalau pola pikir aparat tidak berubah, KUHAP yang dirancang secara humanis berisiko kembali dijalankan secara kaku dan legalistik,” tandas Perdana.
Dia menyebut KUHAP baru sebagai ajakan kolektif untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih beradab dan berkeadilan.
Sementara itu, Partner Dentons HPRP Timothy Joseph Inkiriwang, mengulas implikasi teknis KUHAP baru bagi korporasi. Sebelum 2026, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebar di berbagai undang-undang pidana khusus.
Kini, melalui KUHAP baru, korporasi secara tegas dapat ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha. Kondisi ini menuntut perusahaan untuk lebih serius memperkuat sistem kepatuhan dan pengendalian internal.
”Perusahaan perlu memastikan kebijakan kepatuhan berjalan efektif, dokumentasi pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif, serta sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance,” ujar Timothy.
Dia juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dan mekanisme perlindungan bagi pengurus agar risiko hukum dapat dikelola dengan lebih terukur di era KUHAP baru.
Pemberlakuan KUHAP 2026 pada akhirnya bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan ujian bagi seluruh pemangku kepentingan, apakah pembaruan hukum mampu diterjemahkan menjadi praktik penegakan hukum yang adil, pasti, dan mendukung iklim usaha yang sehat di Indonesia.