JawaPos.com - Skema burden sharing yang dilakukan Bank Indonesia (BI) dalam program perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebaiknya diposisikan sebagai last resort. Bukan instrumen rutin. Disiplin kebijakan tetap menjadi kunci.
Chief Economist Bank Permata Josua Pardede menjelaskan, skema burden sharing yang dilakukan BI dalam program pemerintah pada dasarnya adalah bentuk sinergi fiskal-moneter yang terukur. BI hanya menanggung sebagian beban bunga dari penerbitan surat berharga negara (SBN) setelah dikompensasikan dengan return atas penempatan dana pemerintah di bank Himbara.
"Dengan demikian, beban fiskal menjadi lebih ringan sehingga ruang anggaran dapat dialihkan untuk belanja prioritas seperti MBG (makan bergizi gratis), ketahanan pangan, dan subsidi tepat sasaran," kata Josua kepada Jawa Pos, Minggu (7/9).
Menurut dia, kebijakan ini merupakan solusi moderat antara kebutuhan mendukung program kerakyatan dan tetap menjaga stabilitas moneter. BI tidak melakukan cetak uang langsung. Melainkan membeli SBN di pasar sekunder sehingga tidak menimbulkan ekspansi moneter yang berlebihan.
Secara hukum, BI memang diberi mandat untuk bersinergi dengan pemerintah. Khususnya dalam kondisi tertentu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 52 dan Pasal 22. Dengan demikian, burden sharing yang sifatnya terbatas, transparan, dan berbasis aturan tidak otomatis dianggap menggerus independensi.
Namun, risiko persepsi tetap ada. Pasar bisa menilai BI terlalu dekat dengan pemerintah jika porsi dukungannya membesar atau berlangsung permanen. Karena itu, penting ditekankan bahwa dukungan BI bersifat terbatas pada program tertentu dan dilaksanakan dengan mekanisme yang sesuai mandat hukum.
"Selama transparansi dijaga dan keputusan tetap berbasis tujuan moneter seperti inflasi, stabilitas nilai tukar, independensi BI tetap dipertahankan," jelas alumnus University of Amsterdam itu.
Josua menilai, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan BI untuk memitigasi risiko ke depan. Dia menekankan, dukungan BI harus terbatas pada program prioritas yang berdampak luas. Misalnya perumahan rakyat dan KDMP. Bukan meluas ke semua pembiayaan fiskal.
Burden sharing sebaiknya diposisikan sebagai last resort, bukan instrumen rutin. Pemerintah tetap harus mengoptimalkan instrumen lain seperti pajak, saldo anggaran lebih (SAL), maupun pembiayaan utang efisien. "Misalnya melalui diversifikasi instrumen obligasi," ujarnya.
BI juga perlu menyampaikan secara terbuka skema perhitungan dan dampaknya terhadap likuiditas. Agar investor tidak menilai langkah ini sebagai monetisasi utang.
"Tambahan bunga kepada pemerintah tidak boleh menyebabkan ekses likuiditas berlebihan di sistem perbankan, yang bisa menekan nilai rupiah atau memicu inflasi," imbuh Josua.
Dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara (RAPBN) 2026 menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan fiskal melalui defisit yang terkendali. Yakni sebesar 2,48 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dengan kata lain, burden sharing hanya relevan jika konsisten dengan disiplin fiskal jangka menengah.
Josua menegaskan sekali lagi, bahwa sinergi BI dan pemerintah bukanlah cetak uang. Berbeda dengan cetak uang yang menambah likuiditas baru secara langsung. Skema burden sharing ini dilakukan melalui mekanisme pembelian SBN di pasar sekunder.
BI menanggung sebagian bunga, tapi tidak menambah jumlah uang beredar di luar kendali. Karena itu, secara teknis tidak bisa disamakan dengan cetak uang yang berpotensi memicu inflasi.
"Namun, jika dilakukan tanpa batasan dan terus-menerus, pasar bisa menganggapnya sebagai monetisasi terselubung. Maka, disiplin kebijakan tetap menjadi kunci," tegasnya.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memandang ada yang salah dalam penentuan kebijakan burden sharing. Mengingat, situasinya Badan Pusat Statistik (BPS) mengklaim bahwa pertumbuhan ekonomi 5,12 persen pada kuartal II 2025. Kalau pertumbuhannya masih di atas 5 persen, berarti bukan dalam kondisi krisis.
Dengan demikian, dia melihat tidak dibutuhkan burden sharing atau berbagi beban antara BI dengan Kementerian Keuangan. Justru, terjadi blunder karena ekonomi tumbuh baik, tapi malah meminta moneter mendanai fiskal. Apalagi, program-program pemerintah belum tentu bisa mendorong perekonomian ke depannya.
"Kenapa moneter diseret-seret untuk mendanai program fiskal? Akrab boleh antara Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan. Tapi uangnya Bank Indonesia buat apa dipinjam kepada Kementerian Keuangan?" ujar lulusan University of Bradford itu di kantornya, akhir pekan lalu.
Apalagi, dalam burden sharing menyebutkan untuk menjalankan program Asta Cita. Yakni 3 juta rumah dan koperasi desa Merah Putih. Dengan beragam kajian dan risiko, malah akan menimbulkan masalah nantinya.
"Apa yang terjadi kalau program 3 juta rumah ternyata sudah burden sharing tapi programnya tidak jalan? Apa yang terjadi dengan Kooperasi Merah Putih jika terjadi gagal bayar? Maka efeknya itu adalah ke moneter," tegas Bhima.