← Beranda
Luhut Pastikan Pemerintah Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 474,8 Miliar ke Pengusaha
R. Nurul Fitriana PutriSelasa, 26 Maret 2024 | 13.56 WIB
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
JawaPos.com - Persoalan utang rafaksi atau selisih harga minyak goreng saat penerapan kebijakan satu harga di tengah kelangkaan pada tahun 2022 akhirnya mencapai titik akhir. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan turun tangan dengan menggelar Rapat Koordinasi Rafaksi Minyak Goreng, pada Senin (25/3) kemarin.
 
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan segera membayar utang rafaksi minyak goreng ke pengusaha senilai Rp 474,8 miliar.
 
"Tadi saya pimpin rapat instansi terkait untuk memutuskan ini (utang rafaksi minyak goreng) supaya segera dibayarkan dan hari ini sudah diputuskan mereka sudah bisa segera menerima hak mereka," kata  Luhut dalam unggahan Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, dikutip Selasa (26/3).
 
Baca Juga: Pemudik Diprediksi Naik 56 Persen, Kapolri Antisipasi Terjadinya Kecelakaan Fatal
 
Atas kejadian ini, Luhut meminta kepada para pejabat untuk tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari. Terlebih, utang ini sudah ditunggak pemerintah selama lebih dari 2 tahun.
 
"Saya tadi berpesan kepada pejabat pejabat lain, tidak boleh hal semacam ini terjadi lagi ke depannya. Jadi BPDPKS akan segera membayarkan sejumlah Rp 474,8 miliar kepada pedagang-pedagang yang dulu membantu masalah kelangkaan minyak goreng," imbuhnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan hasil verifikasi auditor PT Sucofindo terkait utang Rafaksi atau selisih harga minyak goreng saat penerapan kebijakan minyak goreng pada periode 19-31 Januari 2022 tahun lalu.
 
Baca Juga: Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Waktu Sholat Wilayah Jawa Tengah dan Sekitarnya Selasa 26 Maret 2024
 
Menurut hasil verifikasi PT Sucofindo, kata Zulhas, utang Rafaksi yang perlu dibayar Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 474 miliar atau 58,43 persen dari total nilai sebesar Rp 812.720 miliar.
 
Zulhas memastikan sebelum membayar utang selisih harga, pihaknya akan lebih dulu meminta pendapat dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, kata dia, permendag yang menjadi acuan penerapan minyak goreng satu harga, saat ini  sudah tidak lagi berlaku.
 
Baca Juga: MBDI Umumkan Kembali Gelar Turnamen Golf Bergengsi di Indonesia, Ini Detailnya
 
Jauh sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan bahwa pemerintah memiliki utang rafaksi sebesar Rp 344 miliar saat penerapan kebijakan minyak goreng satu harga. Penerapan kebijakan minyak goreng satu harga yang dilakukan Aprindo telah sesuai instruksi pemerintah, yakni Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tertanggal 18 Januari 2022.
 
Adapun saat itu, harga minyak goreng tembus Rp 20 ribu per liter kemudian ditetapkan kebijakan satu harga menjadi Rp 14 ribu per liter. Meski telah diterapkan satu tahun lebih, akibat pencabutan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 hingga kini pembayaran tersebut masih belum dilakukan.
EDITOR: Banu Adikara