← Beranda
Peroleh Izin dari OJK, FWD Siap Alihkan Portofolio Kepesertaan Asuransi Syariah
Ilham SafutraJumat, 14 Agustus 2026 | 21.10 WIB
Logo FWD. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Pengajuan spin off atau pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance mendapat persetujuan atau izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Spin-off FWD Insurance ini nanti diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah FWD Insurance kepada FWD Syariah.

Izin usaha asuransi jiwa syariah dari OJK itu berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-63/D.05/2026 pada 7 Agustus 2026. Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo mengatakan, perolehan izin usaha FWD Syariah merupakan tonggak penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance. 

Langkah itu tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia. "Yaitu layanan asuransi jiwa syariah," ujar Jeffrey Woo kepada wartawan pada Jumat (14/8).

Baca Juga: BCA Syariah Catat Pertumbuhan Aset 17,2% YoY, Dukung Masyarakat Lewat Inisiatif Sahabat Berkahmu

Jeffrey menegaskan, proses pemisahan unit usaha syariah maupun pengalihan portofolio kepesertaan nantinya tidak mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim.

Seluruh peserta polis di FWD Insurance akan tetap memperoleh manfaat perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan polis yang berlaku.

Pelaksanaan proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan ketentuan Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

“FWD Insurance berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan OJK," tegasnya.

Baca Juga: Dengan UU PFII, Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Keuangan Syariah Global

Sehingga, proses transisi dapat berjalan dengan baik dan peserta tetap memperoleh layanan serta manfaat perlindungan yang menjadi haknya.

EDITOR: Ilham Safutra