← Beranda
AFTECH Tekankan Pentingnya Pemahaman Keuangan di Era Digital
Nanda Prayoga• Jumat, 23 Oktober 2026 | 13.44 WIB
Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Kemudahan mengakses layanan keuangan digital perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai produk dan risiko yang ditawarkan. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menilai peningkatan kompetensi penyampai informasi keuangan menjadi salah satu upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 93,61 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan tercatat sebesar 69,57 persen. 

Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat akses terhadap layanan keuangan masih lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pemahaman masyarakat mengenai keuangan.

Di sisi lain, media sosial semakin banyak dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi keuangan. Namun, kanal digital juga digunakan untuk menawarkan produk ilegal dan menyebarkan informasi yang menyesatkan.

Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto mengatakan, perkembangan industri teknologi finansial atau fintech perlu diikuti tanggung jawab dalam memberikan manfaat kepada masyarakat. Pemahaman keuangan yang baik juga diperlukan agar layanan digital dapat digunakan secara tepat.

“Kematangan industri fintech perlu dicerminkan melalui manfaat dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Bersama IARFC, AFTECH memperkuat kompetensi penyampai informasi agar kemudahan akses diikuti pemahaman yang baik. Kami ingin membangun kepercayaan yang menjadi fondasi bagi pemanfaatan fintech secara aman, bijak, dan produktif,” ujar Firlie di Jakarta, dikutip Jumat (23/10).

Untuk mendukung penyampaian informasi keuangan yang lebih berkualitas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 (POJK 6/2026). Aturan tersebut mengatur perilaku penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk ketentuan mengenai edukasi, pemasaran, dan rekomendasi, serta kewajiban transparansi dan penyampaian risiko.

Regulasi tersebut turut mengatur tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap konten mitra pemasarannya, termasuk dalam memastikan kompetensi financial influencer atau finfluencer. Seluruh kerja sama pemasaran yang telah berjalan wajib disesuaikan dengan ketentuan baru paling lambat 4 Desember 2026.

Wakil Ketua Umum IV AFTECH Claudia Kolonas menjelaskan, pengembangan kompetensi finfluencer mencakup tiga unit pembelajaran, yakni perencanaan keuangan dasar, produk keuangan dan investasi digital, serta kode etik dan regulasi penyampai informasi.

“Peserta dibekali kemampuan untuk menjelaskan karakteristik produk, manfaat, biaya, dan risiko secara berimbang. Finfluencer yang memenuhi persyaratan kelulusan akan tercantum dalam katalog yang dapat menjadi rujukan PUJK dalam memilih mitra,” kata Claudia.

Sementara itu, President & Chairman IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid menambahkan, kompetensi finfluencer perlu diperkuat melalui pelatihan dan proses verifikasi yang memiliki standar penilaian jelas. Penerapan kode etik dan pengembangan kemampuan secara berkelanjutan juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas informasi keuangan.

“Bersama AFTECH, IARFC Indonesia sebagai asosiasi perencana keuangan yang telah hadir di Indonesia sejak 23 tahun lalu, berkomitmen juga untuk memperkuat kompetensi para finfluencer sesuai peran mereka sebagai penyampai informasi keuangan,” ungkapnya. 

Hal ini sejalan dengan AFTECH dan IARFC Indonesia yang mengikat kerjasama melalui nota kesepahaman pengembangan Program Verified Finfluencer.

“Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas pelatihan dan integritas proses verifikasi melalui standar penilaian yang jelas, penerapan kode etik, serta pengembangan kompetensi secara berkelanjutan. Tujuannya, agar para penyampai informasi (finfluencer) dapat memberikan pesan yang baik, benar dan bertanggungjawab, serta menjaga agar tidak terjadinya misinformasi yang bisa merugikan masyarakat dan PUJK,” ungkapnya.

Program pengembangan kompetensi tersebut dirancang untuk melengkapi modul pembelajaran OJK dan berlangsung melalui kerja sama selama tiga tahun. Peserta yang memenuhi persyaratan kelulusan akan masuk dalam katalog yang dapat digunakan PUJK sebagai rujukan untuk memilih mitra pemasaran.

Meski demikian, sertifikasi tersebut berfokus pada kompetensi penyampai informasi. Sertifikasi bukan merupakan izin untuk memberikan rekomendasi investasi personal maupun jaminan regulator terhadap produk tertentu.

EDITOR: Estu Suryowati