← Beranda
Ojol Tolak Disebut Buruh, Pemerintah Diminta Perhatikan Perlindungan Kerja Bagi Pengemudi
Sabik Aji TaufanSabtu, 12 September 2026 | 01.47 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). (Dimas Choirul/Jawapos.com)

 

JawaPos.com - Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menolak ojek online (ojol) dikategorikan sebagai buruh. Apalagi jika dasarnya hanya karena ojol mendapat bonus hari raya (BHR).

Ketua Umum KSOS, Hairun H, mengatakan pengemudi ojol bekerja dengan sistem berbeda-beda. Mereka bisa mengatur sendiri jam kerja sesuai kebutuhan.

“Platform tidak dapat lolos hanya karena kontraknya menggunakan istilah ‘mitra’. Tetapi pada saat yang sama, kami sebagai ojol juga tidak bisa otomatis disebut buruh hanya karena platform menetapkan standar layanan, mempertemukan pelanggan, atau memproses pembayaran,” ujar Hairun, Jumat (11/9).

Menurutnya, penentuan hubungan kerja harus mempertimbangkan sejumlah unsur, termasuk tingkat kontrol platform, kebebasan pengemudi dalam menentukan waktu kerja, serta pola dan struktur imbalan yang diterima.

Baca Juga: BPBD Jatim Lanjutkan Water Bombing untuk Atasi Karhutla Bromo

“Pengemudi bukan populasi yang seragam. Ada yang sangat bergantung pada satu platform, ada yang menggunakan beberapa aplikasi sekaligus. Ada yang hanya bekerja pada jam tertentu, dan ada pula yang menggabungkan pekerjaan ojol dengan perdagangan, pekerjaan tetap, maupun jasa lokal,” imbuhnya.

Atas dasar itu, konfederasi menganggap tidak tepat mengkategorikan seluruh ojol dalam satu status hukum.

“Klasifikasi yang seragam bisa mengubah keragaman kondisi ekonomi pengemudi menjadi satu hubungan hukum yang belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan,” jelasnya.

Ojol lebih sepakat mempertahankan status mandiri. Namun, konfederasi mendorong pemerintah tetap membangun sistem perlindungan yang sesuai bagi pengemudi ojol.

Perlindungan yang dimaksud antara lain keselamatan kerja, jaminan sosial yang bersifat portabel, transparansi tarif dan potongan, kontrak yang adil, mekanisme suspend yang dapat diuji, perlindungan data pribadi, serta hak pengemudi untuk berorganisasi dan berunding.

“Menjadi mandiri bukan berarti tanpa perlindungan. Justru karena hubungan ini berbeda dari hubungan kerja konvensional, negara harus menghadirkan perlindungan yang sesuai dengan realitas pengemudi,” tegasnya. 

Terkait BHR, dianggap tidak semata begitu saja mengubah status hukum ojol menjadi buruh. “Jangan gara-gara kami semua diberikan BHR, kami harus dianggap sebagai buruh,” tandasnya.

Berkaca dari itu, pemerintah diminta tidak tergesa-gesa dalam mengklasifikasikan ojol dalam satu status hukum. Pemerintah harus mempertimbangkan fleksibilitas kerja sekaligus memastikan platform tetap memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan dan perlindungan pengemudi.

EDITOR: Sabik Aji Taufan