JawaPos.com - Rencana penyeragaman kemasan vape dan produk tembakau alternatif dalam RPMK aturan pelaksana PP Nomor 28 Tahun 2024 dinilai berpotensi menambah beban industri legal. Kebijakan ini juga dikhawatirkan mengurangi informasi yang dibutuhkan konsumen serta menyulitkan pembeda antara produk resmi dan ilegal.
Ketentuan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan mencakup rokok elektronik, produk tembakau yang dipanaskan, serta kantong nikotin.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, meminta pemerintah mempertimbangkan karakteristik masing-masing produk sebelum aturan diberlakukan.
“Penyeragaman kemasan tidak boleh mengurangi informasi penting mengenai kandungan, kadar nikotin, identitas produsen, keaslian, serta karakteristik produk. Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa,” ungkap Paido di Jakarta, Kamis (3/9).
Menurut Paido, perubahan kemasan juga tidak hanya berdampak kepada produsen. Distributor, toko ritel, percetakan hingga UMKM yang berada dalam rantai pasok turut harus menyesuaikan kegiatan usahanya.
“Ekosistem industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, sementara industri vape juga melibatkan banyak produsen, distributor, toko ritel, percetakan, dan UMKM. Karena itu, regulasi harus disertai analisis dampak, masa transisi mumpuni, serta perlindungan bagi pekerja dan usaha kecil,” ujarnya.
Kemasan dan Risiko Produk Ilegal
Kekhawatiran lain datang dari Ketua Gerakan Bebas TAR & Asap Rokok (Gebrak), Garindra Kartasasmita. Ia menilai informasi pada kemasan tetap diperlukan agar konsumen dapat mengenali produk yang beredar.
“Setiap produk seharusnya menampilkan informasi secara detail. Begitu pun dengan konsumen, konsumen berhak untuk mendapatkan transparansi informasi yang jelas atas produk yang ingin mereka gunakan. Kurangnya informasi pada kemasan akan bertentangan dengan prinsip keterbukaan untuk mencegah misinformasi,” tegas Garindra.
Garindra juga mengingatkan potensi persoalan dalam pengawasan produk ilegal. Menurutnya, kemasan yang terlalu seragam dapat membuat produk resmi lebih sulit dibedakan dari barang ilegal atau palsu.
“Penyeragaman kemasan bukanlah solusi. Kebijakan ini justru berpotensi merugikan industri yang legal dan semakin membuka jalan bagi produk ilegal, karena nantinya tidak lagi terlihat jelas perbedaan antara produk yang resmi dengan yang ilegal. Apabila tujuannya adalah menghindari penggunaan oleh anak di bawah umur, maka penyeragaman kemasan bukanlah solusinya melainkan hanya akan menambahkan masalah baru,” pungkas Garindra.
Karena itu, asosiasi mendorong pemerintah melakukan kajian dampak sebelum aturan diterapkan, termasuk menghitung konsekuensi terhadap biaya produksi, persediaan, rantai pasok, UMKM, serta pengawasan produk ilegal.
Masa transisi yang memadai juga dinilai penting agar pelaku usaha legal memiliki waktu menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tanpa menimbulkan gangguan besar terhadap kegiatan ekonomi.