JawaPos.com - Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai mekanisme konsultasi dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) berpotensi memengaruhi persaingan usaha dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Menurutnya, ketentuan tersebut mencakup pembangunan jaringan 5G, 6G, satelit, hingga kabel komunikasi bawah laut.
Bhima menilai ketentuan tersebut perlu mendapat perhatian karena dapat mempersempit pilihan penyedia teknologi yang dapat digunakan Indonesia. Kondisi itu dikhawatirkan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurutnya, semakin sedikit pilihan vendor yang tersedia bagi operator, semakin terbatas pula ruang untuk membandingkan berbagai penawaran. Padahal, kompetisi antarpemasok dibutuhkan agar operator dapat memperoleh teknologi dan layanan dengan kombinasi harga serta kualitas yang paling sesuai.
Yang paling mengkhawatirkan bagi Bhima adalah klausul eksklusivitas yang mengharuskan Indonesia menghentikan atau merevisi perjanjian kerja sama dengan negara lain bila isinya bertentangan dengan kepentingan AS.
Baca Juga: 107 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Pemerintah Pastikan Tak Ada Asap Sampai ke Negara Tetangga
“Kita mau kerja sama dengan Eropa, enggak bisa. Dengan Tiongkok, enggak bisa. Dengan Timur Tengah juga enggak bisa. Jadi ini mengunci Indonesia menjadi hubungan eksklusif hanya dengan Amerika,” kata Bhima dalam keterangannya, Senin (10/8).
Menurut Bhima, apabila ruang kerja sama Indonesia menjadi semakin terbatas, dampaknya tidak hanya akan terasa pada hubungan dagang. Infrastruktur digital seperti jaringan 5G, 6G, satelit, dan kabel komunikasi bawah laut membutuhkan investasi besar serta kerja sama teknologi jangka panjang. Karena itu, Indonesia membutuhkan keleluasaan dalam menentukan mitra berdasarkan kebutuhan nasional.
Bhima lebih lanjut menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan strategis semestinya dilakukan secara transparan dan melibatkan ruang diskusi publik yang memadai. Jika hal tersebut tidak dilakukan, kecurigaan bahwa Indonesia sedang menyerahkan sebagian ruang kebijakan strategisnya kepada kepentingan negara lain akan semakin sulit dihilangkan.
Menurutnya, perkembangan ekonomi digital juga telah memperluas makna kedaulatan. Kedaulatan tidak lagi hanya diukur dari kemampuan sebuah negara mempertahankan batas wilayah, tetapi juga dari kemampuan menentukan sendiri teknologi yang akan menjadi fondasi pembangunan masa depan.
Ketika keputusan mengenai teknologi strategis mulai dipengaruhi kepentingan negara lain, persoalannya tidak berhenti pada pembangunan jaringan 5G. Kemampuan Indonesia untuk menentukan sendiri arah transformasi digitalnya juga ikut dipertaruhkan.
"Jika keputusan mengenai vendor infrastruktur strategis dipengaruhi oleh preferensi negara mitra, bukan sepenuhnya didasarkan pada evaluasi teknis, efisiensi, dan kepentingan nasional, maka mekanisme pasar yang kompetitif dapat terdistorsi," ujar Bhima.
Dari sisi ekonomi, banyaknya pilihan vendor justru memberikan keuntungan bagi operator telekomunikasi. Operator dapat membandingkan harga, kualitas teknologi, layanan purnajual, serta kemampuan inovasi dari masing-masing penyedia sebelum menentukan pilihan.
Semakin banyak vendor yang bersaing, semakin besar pula daya tawar operator dalam melakukan negosiasi. Kondisi tersebut memungkinkan perusahaan telekomunikasi mendapatkan penawaran yang lebih kompetitif sekaligus memilih teknologi yang paling sesuai dengan kebutuhan jaringan.
Sebaliknya, jika pilihan vendor menyempit bukan karena pertimbangan teknis, tetapi akibat tekanan geopolitik, posisi tawar operator berpotensi melemah. Ruang untuk membandingkan harga dan kualitas teknologi menjadi lebih terbatas sehingga biaya pembangunan jaringan berpotensi meningkat.
Bhima menilai kenaikan biaya investasi tersebut pada akhirnya dapat menciptakan efek berantai. Operator bisa saja menyesuaikan strategi investasinya, termasuk dengan memperlambat pembangunan jaringan di wilayah yang membutuhkan biaya besar.
Baca Juga: Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Penyidikan, Ekshumasi akan Digelar Rabu
Dalam jangka panjang, dampaknya berpotensi dirasakan masyarakat melalui tarif layanan yang lebih mahal atau perluasan jaringan yang berjalan lebih lambat. Operator secara rasional akan memprioritaskan pembangunan di wilayah yang menawarkan potensi keuntungan lebih cepat.
Kota-kota besar dengan kepadatan penduduk tinggi cenderung menjadi prioritas karena memiliki basis pengguna yang besar dan potensi pengembalian investasi yang lebih cepat. Sementara itu, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) berisiko kembali menjadi prioritas belakangan karena biaya pembangunan jaringan di wilayah tersebut jauh lebih tinggi.
Kondisi tersebut dapat menghambat target Komdigi untuk melakukan pemerataan infrastruktur telekomunikasi di berbagai wilayah Indonesia. Padahal, percepatan pembangunan jaringan juga dibutuhkan untuk memperluas manfaat transformasi digital hingga ke wilayah yang selama ini masih memiliki keterbatasan konektivitas.
Dengan demikian, menurut Bhima, konsekuensi dari keputusan geopolitik tidak hanya akan berhenti pada pemerintah atau operator telekomunikasi. Beban tersebut berpotensi diteruskan kepada masyarakat melalui harga layanan, kualitas koneksi, dan kecepatan pembangunan jaringan.
Setelah melihat potensi dampak tersebut, persoalan independensi dalam pemilihan vendor juga menjadi perhatian Ekonom Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan penyedia infrastruktur telekomunikasi harus dilakukan secara mandiri dan tidak dipengaruhi intervensi pihak mana pun.
Rimawan menilai persoalan vendor tidak sebatas menentukan perusahaan mana yang akan menyediakan perangkat jaringan. Lebih jauh, keputusan tersebut berkaitan dengan prinsip dasar kedaulatan dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Menurutnya, teori ekonomi sejak Adam Smith dibangun berdasarkan asumsi bahwa individu maupun organisasi memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya sendiri. Prinsip tersebut, menurut Rimawan, seharusnya juga tercermin dalam keputusan Indonesia menentukan mitra pembangunan infrastruktur strategis.
“Ketika ruang tersebut dipengaruhi oleh kepentingan negara lain, maka yang tergerus bukan hanya fleksibilitas pasar, tetapi juga kedaulatan negara dalam menentukan arah pembangunan ekonominya,” kata Rimawan.
Sementara itu, pembahasan mengenai vendor infrastruktur 5G seharusnya tidak hanya ditempatkan dalam kerangka keamanan nasional. Setiap keputusan mengenai pemasok teknologi juga akan berpengaruh terhadap besarnya investasi yang harus dikeluarkan operator dan seberapa cepat jaringan dapat diperluas kepada masyarakat.
Baca Juga: Realisasi Pembangunan LRT Velodrome-Manggarai capai 97,99 Persen, Ditargekan Rampung Bulan Ini
Kekhawatiran mengenai pilihan vendor tersebut muncul setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada 21 Juli 2026.
Lelang frekuensi tersebut seharusnya menjadi momentum positif bagi Indonesia untuk mempercepat pengembangan 5G. Setelah bertahun-tahun tertinggal dari sejumlah negara Asia Tenggara dalam pembangunan jaringan generasi kelima, tersedianya tambahan spektrum memberikan ruang bagi operator untuk memperluas layanan internet berkecepatan tinggi.
Namun, setelah frekuensi tersedia, tahapan berikutnya adalah pemilihan vendor infrastruktur oleh masing-masing operator telekomunikasi. Proses inilah yang kini menjadi perhatian karena muncul laporan dugaan tekanan dari AS agar operator seluler Indonesia memilih vendor tertentu yang didukung AS, seperti Ericsson dan Nokia.
Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa pemilihan vendor tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan teknis dan bisnis, tetapi ikut dipengaruhi dinamika Rubrik/Kanal: Teknologi
Tagging: Celios, Aturan dagang AS, Vendor 5G Indonesia