← Beranda
Soroti Tarif Impor AS, Ekonom Core: Fokus Geser ke Standar Ketenagakerjaan
Djati WaluyoJumat, 24 Juli 2026 | 23.34 WIB
Ilustrasi tarif impor Amerika Serikat.

 

JawaPos.com - Ekonom Centre of Reform on Economic (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai perubahan kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) bukan terletak pada besaran tarif yang tetap 10 persen, melainkan pada dasar hukum yang kini digunakan pemerintah AS.

Menurutnya, tidak sedikit pihak yang masih berfokus kepada angka tarif 10 persen. Padahal, perubahan paling mendasar justru terjadi pada fondasi kebijakan tersebut.

"Kalau saya melihatnya, yang berubah hari ini bukan besarnya tarif, melainkan fondasi kebijakannya. Banyak yang terpaku pada angka 10 persen, padahal angkanya sendiri tidak berubah dari beberapa bulan terakhir," ujar Yusuf kepada JawaPos.com, Jumat (24/7).

Yusuf mengatakan, tarif tersebut saat ini diberlakukan berdasarkan Section 301 melalui investigasi terkait kerja paksa, bukan lagi kebijakan darurat yang bersifat sementara.

Baca Juga: Tak Hanya SOP, Kepala BGN Meminta SPPG Jaga Kualitas dan Variasi Menu MBG agar Penerima Manfaat Tidak Bosan

Ia menjelaskan, Secara teknis Section 301 memiliki dasar hukum yang jauh lebih kuat dan tidak dibatasi tenggat waktu. Artinya, kita tidak bisa lagi menganggap kebijakan ini sebagai sesuatu yang tinggal menunggu putusan pengadilan atau berakhir setelah masa berlaku tertentu.

Selain perubahan dasar hukum, Yusuf menilai fokus kebijakan perdagangan AS juga bergeser. Jika sebelumnya lebih menitikberatkan pada persoalan defisit perdagangan, kini perhatian pemerintah AS mengarah pada standar ketenagakerjaan.

"Pada saat yang sama, fokus kebijakan AS juga bergeser. Kalau sebelumnya tekanannya lebih banyak pada defisit perdagangan, sekarang yang menjadi perhatian adalah standar ketenagakerjaan. Jadi pengaruhnya tidak lagi berhenti di perbatasan melalui tarif impor, tetapi masuk ke regulasi domestik negara mitra," ujarnya.

Lanjutnya, Yusuf mengatakan bahwa dampak kebijakan tersebut terhadap perekonomian Indonesia secara makro masih relatif moderat. Menurutnya ekspor Indonesia ke AS memang mencatat surplus yang besar. Namun, kontribusinya terhadap keseluruhan perekonomian nasional belum cukup dominan untuk mengubah arah pertumbuhan.

Di sisi lain, besaran tarif yang tidak berubah membuat pasar belum menghadapi guncangan baru dalam jangka pendek.

“Ekspor kita ke AS memang menghasilkan surplus yang besar, tetapi porsinya terhadap keseluruhan ekonomi nasional belum cukup dominan untuk mengubah arah pertumbuhan. Karena tarifnya juga tetap 10 persen, pasar tidak menghadapi kejutan baru dalam jangka pendek," ucapnya.

Meski begitu, pemerintah dan pelaku usaha untuk mewaspadai dampak tidak langsung dari kebijakan tersebut. Pasalnya, Permintaan dari AS bisa melemah karena kebijakan ini mencakup hampir seluruh impor mereka.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Sedang Jalani Pemeriksaan

Dimana, pada saat yang sama, negara-negara yang kehilangan pasar di Amerika kemungkinan akan mengalihkan ekspornya ke pasar lain, termasuk Indonesia.

Ia menilai eksportir Indonesia akan menghadapi kenaikan biaya kepatuhan untuk memenuhi standar ketertelusuran rantai pasok, terutama pada sektor sawit, perikanan, dan garmen.

"Selain itu, eksportir kita juga harus menanggung biaya kepatuhan yang semakin tinggi untuk memenuhi standar ketertelusuran rantai pasok, terutama di sektor sawit, perikanan, dan garmen. Biaya seperti ini tidak terlihat dalam angka tarif, tetapi nyata memengaruhi daya saing," pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan