← Beranda
Pakar Ingatkan Potensi Pelanggaran HAKI dalam Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok
Tazkia Royyan HikmatiarJumat, 17 Juli 2026 | 05.41 WIB
Ilustrasi kemasan polos rokok. (Tobacco Control)

 

JawaPos.com - Rencana pemerintah menyeragamkan warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dinilai berpotensi melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Airlangga Surya Nagara mengatakan, secara yuridis rencana penyeragaman warna kemasan atau plain packaging cukup problematik karena mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama harus dilindungi negara.

Menurut Airlangga, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar untuk membedakan produknya dari produk lain di pasar.

"Dari perspektif pelaku usaha, rencana pengaturan warna kemasan seragam ini berpotensi melanggar hak eksklusif atas merek yang merupakan hak kekayaan intelektual yang dijamin oleh konstitusi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (16/7).

Ia menjelaskan, di satu sisi pemerintah memiliki kepentingan untuk menekan prevalensi perokok, namun di sisi lain perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual juga harus dijaga. Karena itu, menurutnya, penyusunan kebijakan perlu didahului analisis dampak regulasi serta melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor.

"Tujuannya agar kebijakan yang dibentuk proporsional, non-diskriminatif, dan tidak lebih restriktif dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan kesehatan," katanya.

Airlangga juga mengingatkan bahwa apabila penyeragaman kemasan dilakukan dengan menghapus desain, merek, dan logo secara menyeluruh, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip HAKI yang bertujuan melindungi identitas merek. Selain itu, menurutnya, pengaturan tersebut menyentuh ranah konstitusional terkait pembatasan hak ekonomi sehingga seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan peraturan teknis.

Ia menambahkan, Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hanya memberikan kewenangan kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatur standardisasi kemasan berupa desain dan tulisan, bukan menyeragamkan warna kemasan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Retail Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia menyatakan mendukung upaya pemerintah menekan angka perokok. Namun, ia meminta konsekuensi penerapan penyeragaman warna kemasan dipertimbangkan secara matang.

Menurut Fachmi, kemasan rokok elektronik tidak hanya menjadi identitas merek, tetapi juga berfungsi sebagai media informasi bagi konsumen mengenai jenis produk, identitas produsen, isi liquid, hingga komposisi.

"Kemasan bukan hanya identitas sebuah merek, tetapi juga menjadi media informasi bagi konsumen. Kalau semua dibuat seragam, informasi penting itu justru semakin sulit dipahami oleh konsumen," ujarnya.

Fachmi juga mengkhawatirkan kebijakan tersebut justru membuka peluang lebih besar bagi peredaran produk ilegal karena produk legal dan ilegal menjadi semakin sulit dibedakan. Kondisi itu, menurutnya, dapat menekan industri vape legal sekaligus mengurangi penerimaan negara dari cukai dan pajak.

"Kami khawatir jangan sampai hal ini terjadi. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan untuk menurunkan konsumsi justru mematikan industri legal, sementara industri ilegal semakin tumbuh karena produk legal dan ilegal menjadi semakin sulit dibedakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan aturan penyeragaman kemasan rokok dan rokok elektronik (plain packaging) sebagai upaya menekan konsumsi rokok pada anak dan remaja. Penyeragaman ini dinilai efektif membuat anak muda tak tertarik pada rokok.

Kebijakan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang saat ini masih disusun.

Dalam rancangan aturan itu, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam untuk mengurangi daya tarik visual produk, sementara identitas merek dan jenis huruf tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

EDITOR: Estu Suryowati