JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut wacana penyeragaman kemasan rokok dapat menimbulkan beban sosial baru. Pasalnya, wacana yang ada dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik itu berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker RI Decky Haedar Ulum mengatakan, industri hasil tembakau (IHT) merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja, terutama pekerja sigaret kretek tangan (SKT) yang mayoritas merupakan perempuan.
"Di tengah kondisi ekonomi saat ini, kontribusi IHT sangat besar, baik dari sisi penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau sekitar Rp 217 triliun, ditambah dengan serapan tenaga kerja yang tidak sedikit. IHT adalah jangkar ekonomi yang masif menyerap tenaga kerja. Rancangan penyeragaman kemasan ini akan memakan korban, sekitar 1,2 juta orang akan terdampak, terutama pekerja sigaret kretek tangan (SKT)," ujar Decky, Sabtu (11/8).
Menurut Decky, pekerja SKT umumnya telah mengabdi selama puluhan tahun sehingga akan sulit beralih ke sektor pekerjaan lain apabila terjadi pengurangan tenaga kerja akibat penurunan kinerja industri.
Ia menjelaskan, satu jalur produksi di pabrik SKT rata-rata mempekerjakan sekitar 400 hingga 500 pekerja yang sebagian besar merupakan perempuan. Para pekerja tersebut juga menjadi tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Seperempat Abad Hidup Tanpa Listrik, BAZNAS Hadirkan Program Rumah Terang
"Jika per pekerja menghidupi tiga hingga empat orang, maka ada sekitar 2.000 orang yang bergantung pada IHT. Ketika rencana penyeragaman kemasan ini diteruskan dan berujung pada pemutusan hubungan kerja, pemerintah juga akan kesulitan menyerap kembali pekerja SKT ini. Sulit untuk melakukan upskilling pekerja. Akhirnya akan menjadi beban sosial," paparnya.
Karena itu, Kemnaker meminta agar rencana penyeragaman kemasan rokok dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan. Menurutnya, posisi IHT sangat penting dalam menciptakan lapangan kerja sehingga diperlukan strategi transisi atau exit strategy yang jelas apabila kebijakan tersebut tetap dijalankan.
"IHT sangat krusial posisinya dalam penciptaan lapangan kerja. Harus kita pikirkan dan siapkan bersama exit strategy-nya," kata Decky.
Senada, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI), Sudarto AS, menilai pekerja sektor pertembakauan merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari berbagai regulasi yang menyasar industri tersebut.
Menurut Sudarto, pekerja SKT sangat rentan mengalami penurunan pendapatan hingga PHK apabila kinerja industri melemah akibat kebijakan penyeragaman kemasan.
"Pekerja SKT adalah pekerja yang langsung menerima dampak atas rancangan penyeragaman kemasan rokok. Ingat, pekerja SKT adalah pekerja yang besaran upahnya dihitung per hari. Ketika kinerja industrinya merosot, otomatis upah yang diterima pekerja juga merosot. Jadi, akibat yang diterima pekerja di depan mata sebagai dampak dari penyeragaman kemasan ini adalah berkurangnya upah hingga PHK," jelas Sudarto.
Baca Juga: Jetour T1 Catat 800 SPK dalam Sebulan, Varian Hybrid i-DM Jadi Primadona
Ia berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan lapangan kerja dan menjaga keseimbangan antara tujuan regulasi dengan pertumbuhan ekonomi.
"Kami berharap IHT diberi ruang tumbuh, yang sekaligus juga untuk memberi ruang kesejahteraan bagi tenaga kerja. Rancangan aturan penyeragaman kemasan ini bukan lagi mengendalikan, tapi sudah mematikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan aturan penyeragaman kemasan rokok dan rokok elektronik (plain packaging) sebagai upaya menekan konsumsi rokok pada anak dan remaja. Penyeragaman ini dinilai efektif membuat anak muda tak tertarik pada rokok.
Kebijakan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang saat ini masih disusun.
Dalam rancangan aturan itu, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam untuk mengurangi daya tarik visual produk, sementara identitas merek dan jenis huruf tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.