← Beranda
Ketua LBM PBNU Nilai Wacana Kemenkes Seragamkan Kemasan Rokok Tidak Fair
Tazkia Royyan HikmatiarJumat, 3 Juli 2026 | 04.24 WIB
Plain packaging atau kemasan polos pada produk tembakau. Ketua LBM PBNU Nilai Wacana Kemenkes Seragamkan Kemasan Rokok Tidak Fair (Tobacco Asia)

 

JawaPos.com - Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Mahbub Ma’afi Romdhon menilai wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tidak berbasis pada keadilan karena mengancam enam juta tenaga kerja dalam sistem tersebut. Ia menyebut seharusnya negara memperhatikan jangka panjang kebijakan tersebut.

"Ini tidak fair. Ini melukai hati nurani kita semua, ini ketidakadilan yang kejam," ujarnya, Kamis (2/7).

Penyusunan rancangan aturan teknis atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu menurut Mahbub seharusnya melibatkan pihak-pihak terdampak dan mendengarkan masukan berbagai ahli.
"Negara tidak boleh abai. Bahwa apapun kebijakan pemerintah itu harus mempertimbangkan masukan intelektual. Sayangnya, sering pihak yang terdampak langsung justru tidak tidak dilibatkan," katanya.

Senada dengan itu, Djatmiko Anom Husodo, Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) menekankan bahwa dalam penyusunan kebijakan, regulation impact mitigation sangat dibutuhkan.

"Prinsip proporsionalitas harus menjadi utama, termasuk di dalamnya unsur kehati-hatian. Nah, prinsip proporsionalitas bukan hanya harus evidance based, tapi juga memuat partisipasi publik dan transparansi," jelas Djatmiko.

Selain harus proporsional, lanjut Djatmiko, rancangan peraturan mengenai ekosistem pertembakauan, termasuk penyeragaman kemasan haruslah implementatif, adaptif, dan tidak menimbulkan disrupsi sosial-ekonomi secara mendadak.

"Industri hasil tembakau (IHT) adalah ekosistem ekonomi yang sudah lama eksis, maka rancangan aturan yang berkaitan dengan IHT, dampak dari kepentingan-kepentingan di dalamnya, ya harus diperhitungkan secara benar-benar. Dampak ikutannya, keterikatannya dengan sisi-sisi lain dalam bagian IHT itu, semuanya harus dilindungi. Di sini berlaku prinsip grandfather clause," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan aturan penyeragaman kemasan rokok dan rokok elektronik (plain packaging) sebagai upaya menekan konsumsi rokok pada anak dan remaja. Penyeragaman ini dinilai efektif membuat anak muda tak tertarik pada rokok.

Kebijakan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang saat ini masih disusun.

Dalam rancangan aturan itu, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam untuk mengurangi daya tarik visual produk, sementara identitas merek dan jenis huruf tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

EDITOR: Estu Suryowati