← Beranda
PPAKPI Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Maker to Maker Liferaft, Khawatir Bebani Industri Pelayaran
Nanda PrayogaRabu, 1 Juli 2026 | 03.11 WIB
Ilustrasi peti kemas dalam industri pelayaran. (Pinterest)

 

JawaPos.com - Perkumpulan Pengusaha Alat Keselamatan Pelayaran Indonesia (PPAKPI) meminta pemerintah melakukan evaluasi komprehensif terhadap penerapan kebijakan maker to maker dalam perawatan tahunan liferaft bagi kapal berbendera Indonesia.

Langkah tersebut dinilai diperlukan agar upaya meningkatkan standar keselamatan pelayaran tidak berdampak pada terbatasnya layanan, meningkatnya biaya logistik, maupun munculnya persoalan persaingan usaha di sektor jasa perawatan alat keselamatan pelayaran.

Kebijakan maker to maker tersebut diatur dalam Surat Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Nomor AL.202/1/1/DK/2026 tertanggal 21 Mei 2026 tentang Pelaksanaan Maker to Maker Perawatan Liferaft. Surat itu menjelaskan mekanisme pelaksanaan perawatan tahunan inflatable liferaft pada kapal berbendera Indonesia.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa uji coba atau pilot project tahap pertama telah berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025 dengan melibatkan tiga perusahaan pelayaran.

Baca Juga: Proyek di Jalan Prof. Dr. Moestopo Bikin Macet, Pemkot Surabaya Janji Percepat Pengerjaan

Selanjutnya, pilot project tahap kedua dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2026 dan diikuti oleh 19 perusahaan pelayaran, di antaranya PT PELNI, PT Pertamina International Shipping, PT ASDP, PT Meratus, PT Dharma Lautan Utama, PT Samudera Indonesia Tbk, PT Temas Tbk, serta sejumlah operator pelayaran lainnya.

PPAKPI menyatakan mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan keselamatan pelayaran. Meski demikian, asosiasi menilai implementasi aturan tersebut harus dipastikan tidak menimbulkan hambatan baru bagi operator kapal maupun perusahaan jasa perawatan alat keselamatan yang selama ini telah memenuhi persyaratan teknis.

Sekretaris Jenderal PPAKPI, M. Fikih, menilai kebijakan maker to maker perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan secara lebih luas.

“PPAKPI mendukung peningkatan standar keselamatan pelayaran. Namun, penerapan MAKER to MAKER perlu dievaluasi total agar tidak menimbulkan keterbatasan layanan, kenaikan biaya logistik, dan potensi persoalan persaingan usaha. Karena itu, kami mendorong pemerintah melibatkan KPPU dalam kajian kebijakan ini,” ujar M. Fikih, Sekjen PPAKPI di Jakarta.

Menurut PPAKPI, salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah kesiapan authorized service station untuk setiap merek liferaft yang digunakan armada pelayaran nasional.

Berdasarkan surat DJPL, beberapa merek telah memiliki jaringan layanan resmi, di antaranya Viking dengan dua service station, Survitec dua service station, CSM tujuh service station, Haining 18 service station, dan Youlong 25 service station. Sementara itu, sejumlah merek lainnya masih belum memiliki authorized service station sehingga perawatan tahunannya masih dapat dilakukan oleh service station mana pun.

Asosiasi menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena penyebaran layanan menjadi faktor krusial bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Kapal yang beroperasi jauh dari lokasi service station resmi berpotensi menghadapi tambahan biaya pengiriman, biaya penanganan, hingga waktu tunggu yang lebih lama apabila liferaft harus dikirim ke lokasi tertentu yang telah memperoleh otorisasi dari produsen.

Selain persoalan biaya dan akses layanan, PPAKPI juga menilai kebijakan tersebut perlu dikaji dari sisi persaingan usaha. Jika perawatan liferaft hanya dapat dilakukan oleh penyedia jasa tertentu sesuai merek, pemerintah perlu memastikan kondisi tersebut tidak menimbulkan konsentrasi layanan yang dapat mengurangi pilihan bagi operator kapal maupun mengancam keberlangsungan service station nasional yang sebenarnya telah memiliki kemampuan teknis.

Baca Juga: Ford Rekrut Kembali Insinyur Seniornya, Setelah AI Belum Mampu Menandingi Akurasi Pengendalian Mutu Manusia

Atas dasar itu, PPAKPI mendorong pemerintah melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses evaluasi kebijakan. Keterlibatan KPPU dinilai penting untuk memastikan penerapan maker to maker mampu menjaga keseimbangan antara aspek keselamatan pelayaran, ketersediaan layanan, efisiensi biaya operasional, dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Lebih lanjut, PPAKPI mengusulkan pembentukan forum konsultasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL), KPPU, BKI, KNKT, asosiasi pelayaran, produsen liferaft, authorized service station, serta service station nasional. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah pembahasan berbagai aspek implementasi kebijakan, mulai dari keselamatan, kesiapan industri, tantangan logistik di wilayah kepulauan, hingga dampaknya terhadap dunia usaha.

PPAKPI menegaskan bahwa keselamatan pelayaran tetap menjadi prioritas utama. Namun, penerapan standar keselamatan tersebut dinilai perlu dilakukan melalui kebijakan yang proporsional, transparan, serta dapat diakses secara merata oleh seluruh pelaku usaha di berbagai wilayah Indonesia.

Melalui evaluasi yang menyeluruh, PPAKPI berharap kebijakan perawatan liferaft nasional mampu meningkatkan kualitas keselamatan pelayaran tanpa menambah beban yang tidak perlu bagi operator kapal maupun mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat di sektor jasa perawatan alat keselamatan pelayaran.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan