JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Dikutip dari Radar Gresik (Jawa Pos Grup), dalam rancangan struktur keuangan daerah tersebut postur pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 3,259 triliun. Sementara alokasi belanja daerah menyentuh angka Rp 3,581 triliun.
Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Lutfi Dhawam. Penandatanganan berkas Nota Kesepakatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik pada Senin (19/10).
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gresik Asroin Widyana mengungkapkan bahwa pengesahan rancangan KUA-PPAS 2027 ini merupakan hasil dari maraton pembahasan teknis yang panjang dan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak Agustus 2026.
"Setelah melalui rangkaian rapat finalisasi antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gresik dan TAPD Pemkab Gresik, maka disepakati postur pendapatan daerah pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dipatok sebesar Rp 3.259.679.917.638,16," tegas Asroin.
Asroin menegaskan postur belanja daerah disepakati sebesar Rp 3.581.516.990.720,75, sedangkan penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp 321.837.073.082,59. Melalui komposisi tersebut, defisit anggaran ditutup presisi melalui pembiayaan netto hingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan tepat di angka Rp 0.
Kendati demikian, Banggar memberikan sejumlah rekomendasi dan catatan kritis bagi eksekutif. Selain meminta rasionalisasi proyeksi pendapatan agar terhindar dari over budgeting, Banggar menekankan pemenuhan mandatory spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Banggar secara khusus mendorong penguatan porsi anggaran bantuan sosial (bansos) untuk marbot, penjaga makam, serta guru mengaji agar didetailkan kembali kriteria penerimanya.
"Persoalan legalitas dan kepemilikan aset pendidikan juga menjadi sorotan tajam Banggar. Kami mendesak agar aduan masyarakat mengenai sengketa tukar guling tanah milik pribadi yang difungsikan pemerintah untuk UPT SDN 207 Sidoraharjo dan UPT SDN 52 Banjarsari segera dikaji secara hukum dan dicari solusi terbaiknya," tegas Asroin.
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Gresik atas kerja keras selama proses pembahasan rancangan KUA-PPAS 2027.
Pria yang ajrab disapa Dokter Alif tersebut menilai perdebatan dan masukan kritis yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi untuk memastikan anggaran daerah tepat sasaran.
"Kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan bukti komitmen kuat antara Pemkab Gresik dan DPRD. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD 2027 nantinya benar-benar dialokasikan secara transparan untuk kepentingan publik serta percepatan pembangunan di Kabupaten Gresik," ujar Dokter Alif.
Mantan Ketua DPRD Gresik ini juga mengajak seluruh jajaran instansi Pemkab Gresik untuk terus menjaga sinergi dengan DPRD agar tahapan penyusunan APBD 2027 berikutnya berjalan lancar dan tepat waktu.