JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Senin (19/10).
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai bahan berbahaya dengan nilai fasilitas produksi dan barang yang diamankan mencapai Rp16 miliar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengambilan sampel terhadap produk jadi dan produk ruahan.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, produk yang di-sampling terbukti mengandung bahan dilarang dalam kosmetik meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat.
Baca Juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Senilai Rp 16 Miliar di Mojokerto Digerebek BPOM
Ia pun mengungkapkan sejumlah risiko kesehatan dari penggunaan kosmetik mengandung bahan terlarang tersebut.
Seperti asam retinoat yang bisa menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, hingga gangguan janin pada wanita hamil.
"Kemudian, bahan obat deksametason pada kosmetik dapat menimbulkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, dan berkurangnya produksi hormon" ujarnya.
Selanjutnya, hidrokinon pada kosmetik dapat menyebabkan penggelapan warna kulit, serta perubahan warna kornea dan kuku. Sedangkan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah melakukan pengamanan terhadap seluruh barang temuan di sarana.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat guna menghentikan peredaran kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya serta dilarang lebih luas.
Taruna Ikrar pun mengimbau masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dengan berani melapor jika mendapati dugaan adanya aktivitas produksi, penyimpanan atau peredaran kosmetik ilegal.
Masyarakat juga diharapkannya dapat terus meningkatkan literasi agar menjadi konsumen cerdas dan berdaya, antara lain dengan tidak menggunakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar, terutama yang diduga mengandung bahan dilarang atau berbahaya.
"Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur terhadap promosi kosmetik yang menjanjikan efek instan," ucapnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk selalu membeli kosmetik dari sarana penjualan yang terpercaya serta menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.