← Beranda
Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terancam Pasal Berlapis Atas Kekerasan Siswa
Ardini Pramitha• Minggu, 27 September 2026 | 19.35 WIB
Ilustrasi kekerasan di sekolah. 

JawaPos.com - Eks Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Mohammad Amrozi Hamidi berpotensi dijerat pasal berlapis. Mantan orang nomor satu di sekolah menengah itu diduga lakukan aksi kekerasan terhadap delapan siswanya.

 

Hal itu disampaikan oleh Direktur PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum saat mendatangi rumah para siswa yang jadi korban bersama Unit PPA Polresta Malang Kota, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Malang pada Sabtu (26/8).

 

"Kami akan mengenakan beberapa pasal tentunya yang akan menjerat. Pasal-pasal yang mungkin tidaj hanya undang-undang terkait dengan perlindungan anak, tetapi kemarin ada juga undang-undang KUHP," kata Ganis.

 

Saat ini, kata Ganis Unit PPA Polresta Malang Kota masih terus melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat dugaan kekerasan tersebut.

 

"Kami sekarang identifikasi korban dan juga melakukan upaya visum terkait kejadian yang dialami kemarin," jelasnya.

 

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menjelaskan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan akan dilakukan sesuai tahapan penyidikan.

 

"Seluruh keterangan saksi, hasil visum, serta alat bukti lain akan dianalisis sebelum penyidik menentukan kepastian hukum dalam perkara tersebut," katanya.

 

Diberitakan sebelumnya, dua orang siswa SMPN 18 Malang berinsial RAF dan MP diduga menjadi korban kekerasan oleh eks kepala sekolah itu pada Kamis (24/9).

 

Kekerasan itu dipicu masalah sepele. Yakni korban tidak memakai seragam motif lurik. Jumlah korban pun disebut bertambah, enam orang siswa diduga pernah mendapat kekerasan serupa. Mereka akhirnya melaporkan ke polisi sehingga totalnya menjadi delapan orang.

 

 

 

 

 

EDITOR: Diar Candra