JawaPos.com – Status bebas bersyarat terpidana perkosaan santri, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, membuat Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah antisipasi.
LPSK kini memantau kondisi dan keamanan para saksi serta korban dari Bechi, untuk memastikan tidak ada potensi ancaman terhadap mereka.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, perubahan status hukum Bechi perlu diantisipasi karena dapat memunculkan potensi ancaman terhadap saksi dan korban.
Karena itu, lanjut Susilaningtias, pihaknya kini terus berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta para santri dan mantan santri.
Baca Juga: Mas Bechi Anak Kiai di Jombang Dapat Pembebasan Bersyarat Padahal Terbukti Lecehkan Santriwati
“Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” ujar Susilaningtias di Jakarta, Jumat (25/9) sebagaimana dilansir dari Antara.
Ia memastikan hak-hak para saksi dan korban harus terpenuhi, termasuk terkait perubahan status terpidana Bechi.
Informasi mengenai perubahan status hukum Bechi penting bagi LPSK untuk menilai kembali situasi dan potensi risiko yang mungkin dihadapi saksi maupun korban.
Bechi diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 setelah masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022.
Saat memperoleh pembebasan bersyarat, yang bersangkutan telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.
Baca Juga: Terpidana Pencabulan Santriwati Mas Bechi Ternyata Telah Bebas Bersyarat Agustus 2025
Dalam kasus Bechi, LPSK telah memberikan pelindungan kepada 13 orang saksi dan korban dalam perkara tersebut.
Pelindungan mencakup pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta tempat tinggal sementara.
Susilaningtias meminta saksi dan korban segera melapor kepada LPSK apabila kembali menghadapi ancaman setelah pembebasan bersyarat Bechi.
“Dalam hal adanya ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” kata dia.
Ia menjelaskan, pemantauan kondisi saksi dan korban dilakukan secara langsung maupun melalui Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur.
Baca Juga: Mas Bechi Bebas Bersyarat, Ditjenpas Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Selain memantau dampak perubahan status hukum Bechi, LPSK juga memperhatikan kondisi para mantan santri bersaksi dalam film dokumenter terkait kasus Bechi di lingkungan pesantren di Jombang.
Susilaningtias mengatakan, kemunculan kembali kesaksian korban di ruang publik menunjukkan pentingnya memastikan aspek keamanan, privasi, dan kondisi psikologis korban tetap diperhatikan.
“LPSK menilai bahwa atas terangkatnya isu ini dapat menjadi perhatian pemerintah bahwa TPKS dapat terjadi di mana pun. Khususnya di dunia pendidikan, didorong oleh tingginya relasi kuasa antara pelaku dan korban,” kata Susilaningtias.
Kesaksian para mantan santri dalam film dokumenter tersebut sebelumnya telah disampaikan dan menjadi bagian dari fakta dalam persidangan Bechi.
Karena itu, factor risiko dari kesaksian, termasuk psikologis, privasi, dan keamanan, perlu tetap diperhatikan.
Baca Juga: Ibu Korban Pencabulan di Palmerah Resah: Pelaku Belum Ditangkap, Anak Batal Pulang
“LPSK berharap agar pihak media tersebut dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum dalam hal terjadinya gugatan dan/atau laporan hukum yang timbul akibat penayangan film dokumenter tersebut,” jelasnya.
LPSK memastikan komunikasi dengan para mantan santri terus dilakukan sebagai bagian dari pemantauan.
Apabila terdapat ancaman, saksi dan korban diharapkan segera melapor ke LPSK agar kebutuhan pelindungan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.