JawaPos.com - Sebanyak 58 pemerintah daerah telah menjalin kerja sama untuk mereplikasi dan memanfaatkan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang dikembangkan Pemkot Tangsel.
Kerja sama tersebut ditandai dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, sistem ini memungkinkan pengelolaan data perpajakan dan pertanahan dilakukan secara lebih terintegrasi, berbasis spasial, serta mendukung pemutakhiran dan validasi data objek pajak.
Baca Juga: Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun, JPU Dinilai Tak Lihat Fakta Persidangan
”Replikasi ini bukan hanya soal aplikasi, tetapi juga transfer pengetahuan, data, dan sumber daya manusia agar daerah lain dapat turut merasakan manfaat sistem yang lebih transparan, akurat, dan efisien,” ujar Benyamin dilansir dari Antara.
Menurut Benyamin, pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pajak dan pertanahan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas data sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Melalui sistem berbasis GIS, pemerintah dapat melakukan pemetaan objek pajak, pemutakhiran data, serta mengidentifikasi potensi penerimaan secara lebih sistematis. Integrasi data juga membantu mengurangi potensi duplikasi dan ketidaksesuaian data.
Baca Juga: Mas Bechi Anak Kiai di Jombang Dapat Pembebasan Bersyarat Padahal Terbukti Lecehkan Santriwati
”Pengembangan sistem tersebut juga berkaitan dengan integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2,” terang dia.
”Integrasi ini menghubungkan data bidang tanah, perizinan, dan perpajakan sehingga pengelolaan data dapat dilakukan secara lebih terpadu,” ujar Benyamin.
Bagi Pemkot Tangsel, replikasi inovasi tersebut menjadi bagian dari semangat berbagi praktik baik antarpemerintah daerah.
Transfer pengetahuan dan pengalaman diharapkan dapat membantu daerah lain mengembangkan sistem serupa sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.
Selain mendukung akurasi dan keterpaduan data, inovasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
”Inovasi yang dikembangkan di Tangsel tidak berhenti pada penerapan di daerah sendiri, tetapi dapat menjadi pengetahuan dan pengalaman yang dibagikan untuk mendukung transformasi digital pemerintahan daerah di berbagai wilayah Indonesia,” tutur Benyamin.
Baca Juga: Viral Video Guru Tolak Endus MBG: Kami Ngajar, Bukan Tukang Endus
Benyamin menambahkan, integrasi tersebut memungkinkan pemerintah memiliki basis data yang lebih mutakhir mengenai kondisi dan kepemilikan bidang tanah sekaligus informasi perpajakan.
”Intinya adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta bidang tanah. Peta objek pajak dimiliki oleh Bapenda, sedangkan peta bidang tanah dimiliki oleh Kantor Pertanahan,” jelas Benyamin.
Deteksi Data Tanah dan Pajak yang Tidak Sinkron
Benyamin menjelaskan, selama ini masih terdapat kemungkinan data pertanahan dan perpajakan belum diperbarui secara bersamaan.
Baca Juga: NTB Kembali Tembus 10 Besar MTQ Nasional, Buah Pembinaan yang Lebih Intensif
Misalnya, sertifikat tanah telah berpindah kepada pemilik baru, tetapi data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
Melalui SISGITA, kondisi tersebut dapat teridentifikasi karena informasi bidang tanah dan data perpajakan dipadukan dalam satu sistem.
”Ketahuan pemilik tanahnya atas nama siapa, pemilik pajaknya atas nama siapa. Sehingga yang kita gunakan adalah data sertifikat, kemudian pemilik atas nama sertifikat itu yang nanti kita hubungi untuk memperbarui penggantian nama SPPT,” jelas Benyamin.
Baca Juga: Ditemukan di Dalam Kapal, Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Pakai Helikopter
Sistem tersebut juga memungkinkan pemerintah mengidentifikasi perubahan kondisi objek pajak.
Benyamin mencontohkan bidang tanah yang sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong, tetapi kemudian telah berdiri bangunan. Perubahan tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan pemutakhiran data objek pajak.
Data Sertifikat Jadi Dasar Pemutakhiran
Menurut Benyamin, salah satu manfaat penting SISGITA adalah membantu memperbarui informasi luas bidang tanah.
Sebelumnya, data perpajakan dapat bersumber dari dokumen lama seperti SPPT, letter C, maupun girik.
Baca Juga: Tong-Tong, Warisan Budaya yang Terus Berdenyut dan Lestari di Sumenep
Sementara itu, data sertifikat tanah diperoleh berdasar hasil pengukuran bidang tanah. Karena itu, integrasi keduanya memungkinkan pemerintah melakukan pencocokan dan pemutakhiran data secara lebih akurat.
Pemutakhiran tersebut juga penting untuk memastikan informasi objek pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Di Kota Tangsel terdapat lebih dari 492 ribu objek pajak PBB-P2 yang perlu terus diperbarui seiring perubahan kepemilikan maupun kondisi bidang tanah.
Baca Juga: Wagub Papua Pegunungan Minta Prabowo Bangun Sektor Pendidikan, Makan Gratis Diutamakan
Benyamin mengatakan, Pemkot Tangsel masih menghitung dampak penerapan sistem terhadap penerimaan PBB-P2 maupun BPHTB karena implementasi SISGITA masih berada pada tahap awal.
Akan Dikembangkan dengan Teknologi 3D
Pengembangan SISGITA tidak berhenti pada pemetaan bidang tanah. Pemkot Tangsel juga menyiapkan pengembangan sistem menggunakan teknologi tiga dimensi (3D).
Pengembangan tersebut nantinya memungkinkan pemerintah mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai bangunan yang berdiri di atas bidang tanah, termasuk ukuran bangunan dan ruang di dalamnya.
Baca Juga: Pepsico dan Bali Waste Cycle Bersinergi, Sulap Sampah Kemasan Jadi Fasilitas Publik di Bali
”Dengan sistem tiga dimensi atau 3D semua terukur berapa luas bangunan, panjang kali lebar kali tinggi, bahkan BPN punya sampai luas ruangnya,” ungkap Benyamin.
Untuk mendukung proses pemutakhiran data, Pemkot Tangsel bersama Kantor Pertanahan juga telah membentuk satuan tugas yang bertugas melakukan pencocokan dan identifikasi data yang perlu diperbarui.