← Beranda
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun, JPU Dinilai Tak Lihat Fakta Persidangan
Antara• Selasa, 22 September 2026 | 03.44 WIB
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewa terkait kasus dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Direkrorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Dalam tuntutannya, penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ditemukan di Dalam Kapal, Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Pakai Helikopter

Usai sidang Sudewo menyatakan, tuntutan JPU KPK tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Sudewo mempertanyakan dasar tuntutan JPU yang lebih banyak mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan dibandingkan fakta yang muncul di persidangan.

”Penuntut tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Dia hanya mengacu BAP. Tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan,” kata Sudewo.

Baca Juga: Tong-Tong, Warisan Budaya yang Terus Berdenyut dan Lestari di Sumenep

Menurut Sudewo, selama proses persidangan berlangsung, tidak terdapat keterangan saksi yang menyatakan dirinya menerima uang dalam perkara yang didakwakan kepadanya.

Dia juga menegaskan tidak menemukan adanya fakta persidangan yang menunjukkan dirinya terlibat langsung dalam perkara DJKA maupun proses pengisian perangkat desa.

”Fakta persidangan terhadap dua kasus ini, DJKA dan perangkat desa, dari keterangan semua saksi, tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana Rp 1 juta pun dengan saya,” tandas Sudewo.

Sudewo juga membantah pernah memerintahkan pihak tertentu untuk mengambil uang dari proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Menurut dia, tuduhan mengenai adanya perintah tersebut tidak didukung keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Saya tidak pernah berpikir soal ngambil uang perangkat desa. Berpikir aja tidak, perintah apalagi. Itu semua saksi enggak ada yang mengatakan dapat perintah sama saya,” tegas Sudewo.

Baca Juga: IAWP 2026 di Bali, Kapolri Tegaskan Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Sudewo berharap majelis hakim tidak hanya melihat konstruksi dakwaan maupun tuntutan, tetapi juga mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

”Insya Allah mudah-mudahan hakim mempertimbangkan atau mengacu dari fakta persidangan. Saya yakin, saya percaya Allah Subhanahu wa taala, Tuhan yang Maha Kuasa, itu Maha Adil, Maha Bijaksana,” ucap Sudewo.

Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro mengatakan, tim hukum akan menggunakan kesempatan pembelaan atau pleidoi untuk menguraikan secara rinci fakta-fakta persidangan yang menurut mereka tidak tercermin dalam tuntutan JPU.

Baca Juga: Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi IAWP 2026 di Bali

Aviv menilai sejumlah narasi yang digunakan JPU dalam tuntutan lebih banyak bersumber dari surat dakwaan daripada keterangan saksi dan bukti yang terungkap selama persidangan.

”Semua narasi yang diangkat JPU itu hanya narasi yang diambil dari dakwaan, bukan dari fakta persidangan,” terang Aviv.

Dalam perkara yang berkaitan dengan proyek DJKA, Aviv juga mempertanyakan kaitan Sudewo dengan proses yang didakwakan kepadanya.

Baca Juga: Karhutla Gunung Kawinajang dan Buthak Meluas, Area Terdampak Tembus 1.459 Hektare

Dia menegaskan, Sudewo tidak memiliki kewenangan dalam proses lelang proyek di lingkungan DJKA.

”Tidak pernah ada perintah dari Pak Dewo untuk pemutaran. Pak Dewo juga tidak punya kewenangan di lelang di DJKA,” ujar Aviv.

Karena itu, tim kuasa hukum akan menjadikan fakta-fakta tersebut sebagai bagian penting dalam pleidoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Aviv menambahkan, tetap meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Sudewo.

Baca Juga: ‎Wagub Papua Pegunungan Minta Prabowo Bangun Sektor Pendidikan, Makan Gratis Diutamakan

”Kita akan mengajukan pembelaan dengan mengungkapkan fakta-fakta yang ada. Kita tetap akan mengajukan permohonan bebas,” beber Aviv.

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR pada 2021 hingga 2022 serta sebagai Bupati Pati

Dalam kasus dugaan korupsi DJKA, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp 2,3 miliar.

Baca Juga: Mas Bechi Anak Kiai di Jombang Dapat Pembebasan Bersyarat Padahal Terbukti Lecehkan Santriwati

”Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu.

Sementara dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa, lanjut Greafik Loserte, terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa yang lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan.

Ketiga terdakwa lain dalam perkara itu yang masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis, itu diduga memeras sejumlah calon perangkat desa dengan barang bukti yang diamankan KPK sebesar Rp 2,4 miliar.

Baca Juga: Viral Video Guru Tolak Endus MBG: Kami Ngajar, Bukan Tukang Endus

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah.

”Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tandas JPU Greafik Loserte.

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3,6 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama tiga tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun yang harus dijalani setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya.

Baca Juga: NTB Kembali Tembus 10 Besar MTQ Nasional, Buah Pembinaan yang Lebih Intensif

Atas tuntutan tersebut, hakim mempersilakan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang dua pekan ke depan.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah