← Beranda
Mas Bechi Anak Kiai di Jombang Dapat Pembebasan Bersyarat Padahal Terbukti Lecehkan Santriwati
Muhammad RidwanSelasa, 22 September 2026 | 01.11 WIB
Terdakwa kasus pencabulan Mas Bechi dibawa ke ruang sidang. (JawaPos)

 

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan bahwa terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, telah keluar dari lembaga pemasyarakatan melalui program Pembebasan Bersyarat.

Bechi disebut telah memperoleh Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pemberian program integrasi tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Juru Bicara Ditjenpas, Budi Waskito dalam keterangan tertulis, Senin (21/9).

Ia menegaskan keluarnya Bechi dari lembaga pemasyarakatan bukan berarti yang bersangkutan memperoleh status bebas murni. Menurutnya, Bechi masih berstatus sebagai warga binaan yang menjalani program integrasi melalui Pembebasan Bersyarat.

Baca Juga: Hilang di Selat Sunda, Dewan Pers Sebut 5 Jurnalis Pahlawan Pers

"Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni," ujarnya.

Menurutnya, Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu bentuk program integrasi yang dapat diberikan kepada warga binaan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga memastikan proses pemberian program tersebut tidak disertai perlakuan khusus terhadap Bechi. Budi menyatakan, seluruh warga binaan yang memenuhi persyaratan diproses berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.

"Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Budi kembali menegaskan bahwa pemberian program integrasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan. Dengan demikian, proses tersebut tidak hanya didasarkan pada status atau latar belakang individu yang bersangkutan.

"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Adapun, kasus Bechi sebelumnya mencuat setelah dia didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bechi. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Baca Juga: Evaluasi 52 Layanan Pemasyarakatan, Menteri Agus Minta Perubahan Terukur

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman. Di antaranya terdakwa dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa Bechi belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Sementara itu, pemberian Pembebasan Bersyarat pada 2025 kini menjadi perhatian publik, karena berkaitan dengan pelaksanaan program integrasi bagi terpidana dalam perkara kekerasan seksual.

EDITOR: Sabik Aji Taufan