JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Greafik Loserte dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Sudewa membayar denda Rp 300 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menyebut Sudewo menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya saat menjadi anggota Komisi V DPR RI pada 2021 hingga 2022 serta ketika menjabat Bupati Pati.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA, jaksa menilai Sudewo terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar. Selain itu, terdakwa disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang dengan total nilai Rp 2,3 miliar.
"Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Baca Juga: Sudewo Tak Punya Kewenangan di Proyek DJKA, Keterlibatan Harus Dibuktikan dengan Perbuatan Konkret
Sementara dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa, jaksa menyebut Sudewo menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan. Masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis.
Jaksa menyebut ketiganya melakukan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa. Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2,4 miliar.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Sudewo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.
Selain hukuman pokok, JPU menuntut Sudewo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun.
JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman tambahan tersebut dijalankan setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk menyampaikan pembelaan. Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.