← Beranda
Dilema Regulasi Baru Tembakau: Pembatasan Varian Berpotensi Ubah Pilihan Konsumen
Banu Adikara• Kamis, 17 September 2026 | 03.55 WIB
Petani Tembakau/(Istimewa).

 

JawaPos.com - Pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terus menuai perhatian.

Pemerintah berencana memperketat regulasi produk tembakau mulai dari pembatasan bahan tambahan dan perisa hingga pengetatan kadar tar dan nikotin sebagai langkah menekan angka prevalensi merokok di Indonesia.

Namun, studi mengenai preferensi konsumen menunjukkan bahwa pengetatan varian produk cenderung memicu perpindahan pilihan perokok ketimbang menghentikan kebiasaan merokok secara total.

Baca Juga: Vape dan Rokok Ternyata Tak Sama, Ini 4 Mitos Produk Tembakau Alternatif yang Perlu Diketahui

Berdasarkan riset yang dilakukan Litbang Kompas, saat varian rasa yang biasa dikonsumsi tidak lagi tersedia, sebanyak 38 persen konsumen memilih beralih ke varian rasa lain dalam merek yang sama, sementara 34 persen lainnya memilih mencari merek berbeda yang memiliki rasa serupa. Hal ini sejalan dengan fakta bahwa 70 persen perokok menganggap ketersediaan bahan tambahan atau perisa sebagai faktor penting dalam memilih produk.

Pembatasan ini juga memunculkan kekhawatiran terkait dinamika pasar gelap. Sebanyak 90 persen responden mengkhawatirkan adanya potensi perokok beralih ke produk ilegal jika varian rasa dilarang total. Meski angka ini berupa persepsi risiko pasar, temuan kualitatif mengindikasikan bahwa perokok dan pedagang pada dasarnya masih cenderung menghindari produk tanpa izin.

Baca Juga: Saat Hendak Edarkan Tembakau Sintetis Pemuda Ini Diringkus Polres Pelabuhan

Efektivitas pengetatan ini pun masih diperdebatkan. Hanya 21 persen perokok yang yakin pembatasan bahan tambahan efektif menekan konsumsi rokok. Di sisi lain, 87 persen menilai implementasi dan pengawasan pembatasan tersebut di lapangan akan sangat sulit dilakukan.

Dinamika ini menegaskan bahwa selain mengejar target perlindungan kesehatan masyarakat, penyusunan regulasi teknis tembakau perlu memperhitungkan realitas perilaku konsumen, kesiapan pengawasan, serta keterjangkauan penegakan hukum agar kebijakan tidak merangsang pertumbuhan pasar ilegal.

EDITOR: Banu Adikara