JawaPos.com - Usai ditemukan sejumlah persoalan dapur, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2 di bawah Yayasan Tirto Merah Asih disuspend selama 30 hari.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen TNI (Purn.) Trenggono mengatakan, kondisi dapur dinilai tidak memenuhi sejumlah ketentuan. Bahkan, banyak standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dijalankan.
"Saya melihat Banyak SOP yang tidak dilaksanakan," tegasnya saat meninjau SPPG Sukorejo 2, Tunjungan, Blora, dilansir Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group), Sabtu (12/9).
Baca Juga: TNI AD Berduka 3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Kerahkan Kodim, Korem, Hingga Kodam
Selain disuspend, Kepala SPPG Sukorejo 2 juga langsung dicopot. Trenggono menegaskan, setelah masa suspend 30 hari selesai, dapur akan dievaluasi.
"Yang jelas sangsinya kepada kepala dapur. Jika 30 hari selesai nantinya akan di adakan suspend permanen," tegasnya.
Sementara itu, Kepala SPPG Yayasan Tirto Merah Asih Ahmad Afif Jaelani Asy'ari mengaku menerima keputusan BGN. Pihaknya siap mengikuti prosedur dan melakukan pembenahan selama masa suspend.
"Saya menerima sesuai apa yang ditetapkan BGN. Saya hanya menjalankan tugas, jadi saya ikhlas," ujarnya.
Baca Juga: 105 Mitra Ojol Berangkat Umrah, Kisah di Baliknya Tak Sesederhana Perjalanan ke Tanah Suci
Dia menyebut pencopotan saat ini hanya terhadap kepala dapur. Persoalan kelayakan atau tidak sesuai SOP bakal menjadi bahan introspeksi bersama untuk dilakukan perbaikan.
"Untuk kelayakan itu jadi introspeksi bersama, nanti diperbaiki," tandasnya.