JawaPos.com - Ketua Umum MUI Jatim Prof. KH. Abd. Halim Soebahar mengungkap alasan mengeluarkan fatwa haram sound horeg. Semua itu lahir dari proses kajian yang panjang.
Mulai dari kajian teks, kondisi di lapangan, hingga klarifikasi dengan melibatkan berbagai pihak. "Fatwa MUI itu tidak ujug-ujug keluar dalam menyikapi persoalan. ada kajian teks, dari Quran, hadis, qaulul ulama, kaidah-kaidah," kata Abd. Halim di Surabaya, Kamis (10/9).
Setelah kajian teks, MUI melakukan kajian konteks untuk melihat kondisi faktual di lapangan. Tahap berikutnya adalah klarifikasi dengan menghadirkan sejumlah tokoh dan pihak yang dinilai memiliki kompetensi terkait persoalan yang dibahas.
Terkait fatwa haram sound horeg, lanjutnya, pembahasan yang dilakukan tidak hanya melibatkan kalangan ulama maupun ahli kesehatan, tetapi aparat keamanan juga turut dilibatkan.
"Ada dari Polda, ada dari Kodam. Semuanya itu diskusi bersama dan memutuskan bersama," ucapnya.
Abd. Halim menegaskan, MUI tidak mempermasalahkan hiburan selama masih berada pada batas kewajaran. Namun, kata dia, persoalan muncul ketika penggunaan sound dalam parade sound horeg dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
"Meskipun ada yang dinilai menghibur masyarakat, tetapi banyak yang justru sangat dirugikan," ujarnya.
Abd. Halim menjelaskan, status haram sound horeg dikeluarkan utamanya berkaitan dengan besarnya mudarat yang ditimbulkan. Bahkan, bisa mengancam nyawa manusia. Padahal, kata dia, prinsip menjaga jiwa dalam syariat Islam harus ditempatkan di atas kepentingan hiburan.
"Yang namanya hifdzun nafs, menjaga jiwa, itu prioritas pertama dalam hukum syariat Islam. Jadi nggak boleh orang misalkan karena hiburan terus menafikan hifdzun nafs," jelasnya.
Ia melanjutkan, syariat Islam memiliki sejumlah prinsip perlindungan yang harus dijaga, antara lain jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maka dari itu, persoalan sound horeg tidak lagi dipandang hanya dari seberapa keras suara yang ditimbulkan atau apakah masyarakat merasa terhibur atau tidak. Lebih jauh dari itu, yang menjadi persoalan utama adalah dampaknya terhadap orang lain.
Ia menegaskan, kemanfaatan sebuah hiburan tidak bisa dijadikan pembenaran apabila pada saat yang sama dampak buruknya jauh lebih besar. "Karena faktor mudaratnya itu lebih besar dari harapan dia memberikan kemanfaatan," ucapnya.