← Beranda
DPO Pembalakan Liar di Kalteng Berhasil Ditangkap
Ilham SafutraKamis, 10 September 2026 | 13.30 WIB
DPO: Bagong setelah berhasil ditangkap jajaran Kemenhut. (Dok. Gakkum Kemenhut)

 

JawaPos.com - Tiga bulan menjadi buron, akhirnya LF alias BG berhasil ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah bersama penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan.

BG yang diduga sebagai pemodal pembalakan liar (illegal logging) ditangkap di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan bahwa BG sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga bulan. Dia ditetapkan jadi tersangka karena diduga membiayai pembalakan liar. 

"Dalam proses penangkapan ini Kemenhut melibatkan pihak terkait. Berikut proses pengungkapan hingga penangkapan buron tersebut," ujar Leonardo Gultom kepada media pada Rabu (9/9).

Baca Juga: Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap DPO Kasus Penembakan di  Kabupaten Puncak

Pengungkapan Kasus Illegal Logging

Perkara ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 Juni 2026. 

Dalam operasi itu tim menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit. Tidak jauh dari lokasi rakit, tim menemukan tempat pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dari pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai BG yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan. 

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari dan menghadirkan LF alias BG dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Emas 30 Gram Raib Dijual untuk Bayar Utang, DPO Pencurian Rumah Kosong Sepatan Ditangkap di Periuk

Operasi Pencarian dan Penangkapan Buron

Setalah itu Kemenhut berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengejar pelaku. Sejak 10 Juni 2026 pelaku yang punya nama panggilan Bagong itu beserta istri dan anaknya diketahui tidak berada rumah kediamannya di Desa Terantang Hilir Kec. Seranau Kab. Kotawaringin Timur. 

Dalam proses pencarian pelaku terungkap buron teresbut ternyata memiliki dua istri. Pelaku melarikan diri dan bersembunyi mengajak istri dan anaknya untuk menghindari pencarian dan pelacakan petugas.

Kemudian Seksi Wil. I Palangka Raya segera membentuk tim Pencari yang dipimpin oleh Kanit Intel Seksi Wilayah I Palangka Raya.

Pencarian buron tidak mudah karena pelaku ternyata tidak membawa telepon genggam. Komunikasi selama pelarian melalui anak perempuannya. Beragam metode pencarian teknik tertutup dilakukan dengan cara pelacakan komunikasi, pelacakan melalui media sosial, Matbar lokasi, dan Eliciting.

Baca Juga: Baku Tembak dengan DPO Bandar Narkoba di Lampung Utara, 3 Polisi Luka-Luka

Selama pengejaran pelaku berpindah-pindah tempat tinggal dari desa satu ke desa yang lainnya. Hal ini diketahui dari hasil Eleciting tim pencari di lapangan. Sampai pada pertengahan bulan Juni 2026, tim berhasil mendapatkan 1 (satu) nomor telekomunikasi Handphone milik DIO. 

Dari nomor DIO tersebut tim mulai melakukan pelacakan posisi, kemudian tim melakukan Matbar dan Eliciting terhadap lokasi yang terlacak nomor handphone DIO, hasilnya tim tidak melihat adanya tanda-tanda keberadaan LATIF alias BAGONG.

Atas perbuatannya, BG alias Bagong terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Dia disangkakan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terkait kehutanan.

EDITOR: Ilham Safutra