← Beranda
Praperadilan Ditolak, Anggota DPD RI Dapil Sulteng Tetap Berstatus Tersangka
Latu Ratri MubyarsahRabu, 9 September 2026 | 00.44 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak upaya praperadilan yang dimohonkan Rafiq Al Amri melalui kuasa hukumnya, (Istimewa)

 

JawaPos.com - Perjuangan Anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah Rafiq Al Amri (RAA), untuk menggugurkan status tersangka melalui Pengadilan Negeri (PN) Palu, pupus di tengah jalan.

Upaya praperadilan yang dimohonkan Rafiq Al Amri melalui kuasa hukumnya, tidak diterima alias ditolak.

Putusan permohonan praperadilan Rafiq Al Amri dibacakan pada Selasa (8/9) siang.

Baca Juga: Wamenko Pangan Hanif Minta Karhutla Kalsel Ditangani Sistematis, Tekankan Kolaborasi dan Patroli Ket

Rafiq menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Prof Zainal Abidin pada 2024.

Pihak Termohon dalam Praperadilan ini adalah Polda Sulawesi Tengah Cq Dirressiber. 

Hakim tunggal PN Palu Nasution S.H., yang memeriksa praperadilan, membacakan putusan selama dua jam pada sidang putusan Selasa (8/9) siang.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Bukti Perkara Sudewo Tak Memadai, Ada Potensi Bebas 

Dalam pertimbangan putusannya, dia menyatakan permohonan Rafiq tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan.

Sejumlah dalil yang diajukan Pemohon berkaitan dengan aspek formil, alat bukti, maupun tindakan penyitaan, menurut hakim tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan proses penyidikan.

Hakim Nasution dalam pertimbangan lainnya juga menyebut, penyidik masih memiliki ruang untuk menghentikan penyidikan apabila dalam pemeriksaan perkara pokok nantinya, tidak ditemukan bukti yang cukup atau terdapat dasar hukum lain yang memungkinkan penghentian perkara.

"Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan ditolak,” baca Nasution dalam putusannya.

Putusan praperadilan hari ini sekaligus membuat proses penyidikan perkara yang ditangani Ditsiber Polda Sulawesi Tengah dapat dilanjutkan.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Pemohon, dalam hal ini Rafiq Al Amri.

Baca Juga: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, surat dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), barang bukti elektronik hasil pemeriksaan akun Facebook, serta sebuah flashdisk berwarna putih yang berisi salinan video.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus pada 2 Agustus 2026.

Baca Juga: Terumbu Karang Pulau Messah Dipulihkan, 500 Bibit Disiapkan untuk Jaga Laut dan Ekonomi Warga

Rafiq juga disebutkan, beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan. Pihak DPD RI turut dimintai klarifikasi terkait proses hukum yang menimpa anggota DPD RI periode 2024-2029 tersebut.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah