JawaPos.com - Potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Jawa Timur cukup tinggi. Sebagai upaya preventif, Polda Jawa Timur pun memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi
Upaya tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 pada 31 Agustus lalu. Telegram tersebut berisi langkah-langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan seluruh jajaran Polres, Polresta dan Polrestabes diminta meningkatkan pemetaan dan pemantauan terhadap wilayah yang memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.
“Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terus ditingkatkan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa (1/9).
Menurut Kombes Pol Jules, karakteristik wilayah di Jawa Timur berbeda-beda. Sehingga langkah pencegahan dan penanganan akan disesuaikan dengan kondisi serta tingkat kerawanan masing-masing daerah. Pemetaan dan patroli di antaranya diarahkan pada kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian maupun area lainnya yang berdasarkan hasil pemetaan memiliki potensi terjadinya kebakaran.
Dalam pelaksanaannya, Polda Jatim dan jajaran juga memperkuat koordinasi serta sinergi dengan banyak pihak. Mulai Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perhutani, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Selain patroli terpadu, jajaran kepolisian juga diminta meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), melakukan pengecekan kesiapan personel, dan sarana prasarana serta mengoptimalkan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.
Peran Bhabinkamtibmas juga dioptimalkan. Bhabinkamtibmas akan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama yang berada di sekitar kawasan hutan, perkebunan maupun lahan yang memiliki potensi terjadinya kebakaran.
“Yang paling penting adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar yang bertentangan dengan ketentuan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla,” jelas Kombes Pol Jules.
Kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran juga terus diperkuat. Sehingga apabila ditemukan titik api, langkah penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu bersama instansi terkait.
Di sisi lain, Polda Jatim menegaskan bahwa upaya persuasif dan pencegahan akan tetap menjadi prioritas. Namun apabila ditemukan perbuatan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, kepolisian akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli dan kolaborasi. Namun apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kombes Pol Jules.
Polda Jatim juga mengajak masyarakat, dunia usaha, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.
“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi serta keselamatan bersama. Karena itu, pencegahannya membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Mari bersama-sama menjaga Jawa Timur dari kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.