← Beranda
Oknum Mengaku Wartawan Intimidasi Guru-Kasek di Sukabumi, Ternyata Positif Sabu-Sabu
Bayu PutraSelasa, 1 September 2026 | 18.24 WIB
Oknum mengaku wartawan berinisial AS, 46, di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, bertindak secara arogan dan diduga melakukan intimidasi terhadap perangkat sekolah. (Istimewa)

JawaPos.com - Aksi intimidasi oknum mengaku wartawan berinisial AS, 46, terhadap guru di SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi, jadi sorotan Pemprov Jawa Barat. 

Terlebih, belakangan oknum tersebut diduga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM menyatakan bakal menerjunkan tim hukum ke lokasi kejadian yang sempat terekam dan viral di media sosial ini.

Melalui unggahan di media sosial resminya, KDM menyayangkan tindakan oknum mengaku jurnalis yang berteriak-teriak di area sekolah saat anak-anak sedang bermain.

Baca Juga: Bahlil Naikkan Target Pasang Listrik Gratis Jadi 500 Ribu Rumah Tangga di 2027

Menurut dia, aksi yang dilakukan oknum tersebut bertolak belakang dengan etika profesi jurnalisme.

"Saya melihat tayangan oknum wartawan di Sukabumi berteriak-teriak di sekolah dasar. Meski belum tahu pasti inti masalahnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip yang harus dimiliki seorang jurnalis," ujar KDM, Selasa (1/9).

Pemprov Jabar Beri Advokasi Hukum

Meskipun pengelolaan sekolah dasar berada di bawah wewenang Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Dinas Pendidikan setempat, Pemprov Jabar memilih mengambil langkah nyata. 

Tim hukum dikirim untuk melakukan investigasi sekaligus memberikan advokasi agar kejadian serupa tidak terulang.

KDM menegaskan bahwa pergerakan ini sangat penting demi menjaga marwah dan kredibilitas institusi pendidikan.

Baca Juga: BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite  dari Daftar Penerima MBG, Ada Taruna Nusantara hingga JIS

Lingkungan sekolah dipastikan harus aman dari segala bentuk bentuk ancaman maupun intimidasi.

"Langkah nyata ini perlu untuk melindungi pendidikan di Jawa Barat, mulai tingkat dasar hingga menengah, agar terbebas dari unsur intimidatif yang merusak sistem pengelolaan pendidikan," tegasnya.

Pelaku Ditangkap Polisi dan Positif Sabu

Dikutip dari berbagai sumber, jajaran Polsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di Mapolsek Sukaraja. 

Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan usai pihak sekolah memberikan laporan resmi.

"Begitu menerima informasi, terduga pelaku langsung kita amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," jelas Aguk.

Baca Juga: Unesa Perkuat Program Sekolah Nasional Terintegrasi di NTT dan Malut

Insiden ini bermula saat AS menyambangi sekolah untuk menagih uang berlangganan media bulanan sebesar Rp 100.000.

Saat guru menjelaskan bahwa dana BOS belum cair, pelaku justru emosi, membentak tenaga pengajar, hingga merampas ponsel guru yang merekam aksinya.

Penyelidikan polisi juga mendapati temuan fakta lain. Berdasarkan tes urine menggunakan alat dari BNNK Sukabumi, AS terbukti mengonsumsi zat terlarang.

"Hasil tes urine positif amfetamin, sejenis sabu," ungkap Kompol Aguk.

Saat ini, pihak kepolisian terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi-saksi.

Baca Juga: Prabowo Janji Sekolah NU Dapat Layar Interaktif, Tahun Ini Langsung 4 Unit

Atas dugaan pemerasan dan intimidasi tersebut, AS terancam dijerat Pasal 483 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman satu tahun kurungan.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini jika ditemukan laporan dari sekolah lain yang pernah mengalami modus intimidasi serupa.

 

EDITOR: Bayu Putra