JawaPos.com - Sidang perdana kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Jogja, mengungkap, tindakan menenggelamkan anak di bak mandi dilakukan pengasuh ketika anak-anak tersebut rewel.
Fakta itu terungkap dalam agenda pembacaan dakwaan terhadap 11 pengasuh di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (18/8).
"Mungkin karena tersulut emosi, dalam sidang-sidang nanti kami lihat bagaimana kok bisa sampai seperti itu (ditenggelamkan, Red)," ujar JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja Sigit Kristiyanto seusai persidangan seperti dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Grup), Rabu (19/8).
Baca Juga: Respons Cepat Gempa NTT, Pegadaian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Melalui Program Pegadaian Peduli
Tak hanya penenggelaman, dalam dakwaannya Sigit mengungkapkan 11 pengasuh itu melakukan berbagai bentuk kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.
Perbuatan itu antara lain berupa pengikatan, membiarkan bayi berada di lantai, hingga menempatkan anak di ruangan gelap dan sempit sampai ketakutan.
Selain itu, anak-anak juga disebut mengalami kekerasan berupa penenggelaman di bak mandi. Tindakan tersebut dilakukan terhadap anak yang dianggap rewel.
Sigit mengatakan, kondisi ruangan daycare turut menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Ruangan berukuran sekitar 3x4 meter itu seharusnya hanya digunakan untuk empat hingga lima orang. Namun, pada saat kejadian terdapat 17 orang di dalamnya.
"Seperti kami ketahui ruangannya (berukuran) 3x4 meter. Seharusnya hanya untuk empat sampai lima orang, tapi di situ ada 17 orang. Jadi berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC," kata Sigit.
Kasus tersebut diproses secara terpisah untuk 11 pengasuh, ketua yayasan, dan kepala sekolah. Untuk agenda pemeriksaan saksi, JPU telah menyiapkan 10 saksi kunci.
Sigit mengatakan apabila ketua yayasan dan kepala sekolah tidak mengajukan eksepsi, pihaknya berencana menggabungkan jadwal pemeriksaan saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan masa penahanan para terdakwa.
"Sidang pemeriksaan saksi rencananya dilaksanakan Rabu, setelah libur Maulid Nabi (26/8)," ujarnya.
Sebelas pengasuh yang menjalani sidang perdana tersebut yakni Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
Majelis hakim diketuai Sunaryanto, dengan hakim anggota Karsena, Jamuji, Erni Kusumawati, dan Sri Sulastri.
Sebelumnya, kasus kekerasan di Daycare Little Aresha terungkap setelah polisi menggerebek tempat penitipan anak yang berada di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo, pada 24 April 2026. Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah anak yang dititipkan dalam kondisi terikat.
Sebelas pengasuh tersebut dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan Pasal 76A, Pasal 77B, Pasal 80 ayat 1, serta Pasal 76C juncto Pasal 20 KUHP.