JawaPos.com - Nama Arya Wedakarna alias AWK kembali menjadi perhatian publik setelah dirinya diduga melakukan intimidasi terhadap seorang perempuan asal Lombok bernama Hilda atau RHW.
Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam proses mediasi antara Hilda dengan Ni Made Tiadnyani alias Bu Sintya, pemilik usaha Sintya Tailor di Badung, Bali.
Perselisihan antara Hilda sebagai pelanggan dan pemilik usaha jahit itu sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam pertemuan tersebut, kehadiran AWK yang berstatus sebagai anggota DPD itu seharusnya membantu proses penyelesaian persoalan justru dinilai membuat Hilda berada dalam posisi semakin tertekan. Ia juga dituding melontarkan pernyataan yang dianggap menghina Hilda.
“Baju kamu sudah semua dikerjakan, salahnya beliau apa lagi. Emang ibunya salah, sekarang maunya gimana? Maunya (warungnya) ditutup?," seru AWK dalam video yang beredar, dikutip Minggu (16/8).
Potongan video tersebut kemudian mendapat perhatian masyarakat dan memicu perbincangan mengenai sikap AWK dalam persoalan tersebut.
Munculnya nama Arya Wedakarna dalam polemik itu sekaligus kembali mengingatkan publik pada sosok serta rekam jejak perjalanan politiknya.
Berkarier di dunia hiburan
Pria dengan nama lengkap Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa lebih dahulu dikenal publik melalui kiprahnya di dunia hiburan sebelum terjun ke ranah politik.
Pada periode 1996 hingga 2004, Arya aktif sebagai model sekaligus penyanyi. Pada 1999, ia bergabung dengan grup vokal Fajar Bintang Indonesia (FBI), yang juga pernah diperkuat sejumlah figur yang kemudian populer, seperti Indra Bekti dan Roy Jordy.
Selain bermusik, Arya juga sempat tampil dalam beberapa produksi sinetron. Namanya tercatat dalam sejumlah judul, di antaranya Janji Hati dan Dancing With Colors. Ia juga pernah terlibat dalam produksi film pendek berjudul Angga.
Pernah memimpin sebuah Universitas
Setelah meninggalkan dunia hiburan, perjalanan karier Arya berlanjut ke bidang pendidikan. Ia pernah menjabat sebagai pimpinan Universitas Mahendradatta.
Dalam perjalanan tersebut, Arya juga pernah disebut sebagai doktor sekaligus rektor termuda oleh Museum Rekor Indonesia (MURI).
Arya merupakan lulusan Universitas Satyagama Jakarta. Latar belakang keluarganya turut memiliki kaitan dengan perjalanan politik yang kemudian ditempuhnya. Sang ayah, Wedastera Suyasa, dikenal sebagai tokoh Marhaenisme di Bali.
Arya kemudian bergabung dengan PNI Marhaenisme. Dari sinilah kiprahnya di dunia politik mulai berkembang.
Mengawali karier politik pada Pemilu 2004
Arya pertama kali mengikuti kontestasi politik pada Pemilu 2004. Kala itu, ia maju sebagai calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali melalui PNI Marhaenisme. Namun, pencalonan tersebut belum berhasil membawanya menjadi anggota parlemen.
Sepuluh tahun berselang, Arya kembali mengikuti pemilu. Pada Pemilu 2014, ia mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dari Bali dan berhasil memperoleh 178.934 suara. Perolehan tersebut mengantarkannya terpilih sebagai senator dari Bali.
Pada Pemilu 2019, dukungan terhadap Arya meningkat signifikan. Ia meraih 742.781 suara dan kembali terpilih sebagai anggota DPD RI untuk periode 2019-2024.
Arya kemudian kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dari Bali pada Pemilu 2024. Berdasarkan data real count KPU dengan suara yang masuk sebesar 49,71 persen per 1 Maret 2024 pukul 12.01 WIB, Arya tercatat memperoleh 174.200 suara atau 14,66 persen. Saat ini, Arya menempati peringkat keempat dalam daftar calon anggota DPD RI dari Provinsi Bali.
Kontroversi hingga pernah dipecat sebagai Anggota DPD RI
Perjalanan politik Arya Wedakarna tidak terlepas dari berbagai polemik yang sempat mencuat ke ruang publik. Sejumlah pernyataan dan tindakan Arya pernah dilaporkan ke aparat penegak hukum maupun lembaga terkait.
Salah satu kontroversi yang paling berpengaruh terhadap perjalanan politiknya berkaitan dengan pernyataan mengenai perempuan berhijab. Pernyataan tersebut dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali karena dinilai memicu kegaduhan dan berkaitan dengan persoalan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebelumnya, Arya juga beberapa kali terlibat dalam polemik. Pada 2014, ia menjadi sorotan terkait sikapnya terhadap bank syariah. Kemudian pada 2017, Arya menyatakan penolakan terhadap rencana kehadiran Ustaz Abdul Somad di Bali.
Polemik kembali muncul pada 2020 ketika Arya dilaporkan ke Polda Bali. Laporan tersebut berkaitan dengan sebuah video yang memuat dugaan pelecehan terhadap sulinggih atau pendeta Hindu, serta dugaan pemalsuan identitas. Pada tahun yang sama, Arya juga dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Mahendradatta.
Kontroversi terkait pernyataan yang dinilai mengandung unsur SARA kemudian berujung pada pemberhentian Arya dari jabatannya sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024.
Presiden Joko Widodo saat itu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPD dan Anggota MPR Masa Jabatan 2019-2024.
Baca Juga: Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Melalui keputusan tersebut, Arya Wedakarna resmi diberhentikan sebagai anggota DPD RI untuk sisa masa jabatan 2019-2024. (*)