← Beranda
Istri Tega Tebas Alat Vital Suami Pakai Celurit-Terancam Dipenjara 10 Tahun, Ternyata Ini Motifnya
Ardini PramithaMinggu, 16 Agustus 2026 | 06.57 WIB
Ilustrasi istri di Lumajang menebas alat vital suaminya. (Istimewa)

 

 

JawaPos.com - Seorang istri berinisial AA di Lumajang tega memotong alat kelamin suaminya sendiri berinisial AF. Pelaku dipicu rasa cemburu dengan dugaan korban berselingkuh darinya.

Peristiwa tragis itu terjadi saat suami sedang tertidur di kamar rumah mereka. Lokasinya di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (14/8) pagi. "Diduga dipicu rasa cemburu akibat korban yang kerap berselingkuh dengan wanita lain serta mengancam akan menceraikan pelaku," kata Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, Sabtu (15/8).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu buah celurit dan satu kaus warna hitam kombinasi putih bertuliskan angka 05. Polisi juga mengamankan satu celana motif garis hijau putih dan satu ponsel.

Selain itu, dua surat nikah dan dua KTP atas nama korban serta pelaku juga disita. Pelaku kini ditahan di Mapolres Lumajang, sedangkan suami AF masih menjalani perawatan intensif di RSU Dr. Haryoto Lumajang.

Aksi kekerasn dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB pada hari kejadian. Suprapto menjelaskan, kejadian bermula saat AA mengambil sebilah celurit dari belakang rumah.

Pelaku lalu masuk ke kamar saat korban sedang tidur nyenyak. Tanpa ragu, pelaku memotong kemaluan suaminya hingga luka parah. "Melukai kemaluan korban dengan cara memegang batang kemaluan korban dan diiris dengan menggunakan clurit sehingga mengalami luka," ujarnya.

Usai beraksi, AA sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, Kepala Desa bersama warga berhasil menghentikan pelariannya. "Dibawa ke Polsek Kunir selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Lumajang," ucap dia.

Baca Juga: Minibus Rombongan Peziarah Tercebur di Lumajang, Sopir Diduga Mengantuk di Jalan Berkabut

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan