← Beranda
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Ryandi ZahdomoKamis, 13 Agustus 2026 | 21.57 WIB
Kolase foto antara pemilik usaha Sintya Tailor, Ni Made Tiadnyani (Bu Sintya), dan pelanggannya, RHW (Hilda), saat Audiensi yang kembali viral. (Tiktok @aryawedakarnasuyasa)

JawaPos.com - Kasus dugaan tindakan rasisme dan penganiayaan yang melibatkan pemilik usaha Sintya Tailor, Ni Made Tiadnyani (Bu Sintya), dan pelanggannya, RHW (Hilda), di Abiansemal, Badung, Bali, kembali menjadi perbincangan publik.

Meski telah diselesaikan secara kekeluargaan di kepolisian, rekaman video proses audiensi yang beredar di media sosial kini justru memicu gelombang kritik dari warganet.

Polemik ini kembali mencuat setelah akun TikTok @aryawedakarnasuyasa mengunggah video pertemuan yang dihadiri oleh pria yang diduga Anggota DPD RI, Arya Wedakarna. Dalam rekaman tersebut, narasi yang disampaikan dinilai publik cenderung memojokkan posisi korban.

Baca Juga: Unesa Jatuhkan Sanksi ke 6 Mahasiswa Pelaku Pelecehan, Skorsing hingga Pendanaan PKM Dicabut

Dinilai Terlalu Menyudutkan Korban

Dalam video audiensi tersebut, Arya Wedakarna menyinggung dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi dialami oleh pihak pemilik usaha jika tempat usahanya sampai ditutup akibat kegaduhan ini.

"Sekarang maunya gimana? Mau ditutup? Kalau misalkan ditutup nih, Bapak Ibu... Bapak Ibu ini suaminya sama-sama penjahit loh. Dia punya anak masih sekolah. Kalau kamu emosi Ibunya ditutup, digruduk misalkan, mau kamu kasih makan? Indomaret mau enggak ngasih Ibu ini kerjaan?," ujar Arya dalam video tersebut.

Tak berhenti di situ, pembicaraan juga merembet ke latar belakang tempat kerja korban. Arya bahkan menyebut perihal kewenangan pengawasan UU Perpajakan dan CSR terkait keberadaan perusahaan tempat korban bernaung.

Meskipun mengakui pernyataan dari pemilik usaha jahit tersebut salah, Arya tetap melontarkan opsi langkah hukum menggunakan pasal dalam UU ITE terhadap korban yang merekam dan menyebarkan video kejadian.

"Ya silakan kalau seandainya dari pihak keluarga merasa repot, merasa gimana. Kalau misalkan pihak keluarga mau melaporkan Undang-Undang ITE, boleh. Walaupun hari ini sudah damai, tapi pihak keluarga punya hak untuk melaporin kamu," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Kejagung Jadikan 2 ASN Ditjen Pajak Sebagai Tersangka

 

Gelombang Kritik Netizen dan Pasang Badan Niluh Djelantik

Penayangan video audiensi ini langsung memantik reaksi keras dari para pengguna media sosial. Banyak warganet menilai proses mediasi tersebut tidak berimbang dan bermuatan intimidasi terhadap korban.

"@aryawedakarna sampean itu bukannya memediasi tapi malah mengintimidasi... Sampean juga bisa dilaporkan oleh mbaknya karena merekam dan menyebarkan video ini," tulis akun @petrus_wixxxx.

Warganet lain juga mempertanyakan urgensi membawa latar belakang tempat kerja korban ke dalam ranah konflik konsumen ini. Akun @wahyu3xxxx menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan yang tidak perlu.

Merespons dinamika yang berkembang, Anggota DPD RI asal Bali terpilih, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik, secara terbuka menyampaikan dukungannya kepada korban melalui kolom komentar.

Baca Juga: Viral Anak Perempuan SMP Merokok di Jalan, Dimarahi Polisi Malah Joget-joget

"Om Swastyastu, kepada adik manis pelanggan yang dicaci maki oleh ibu penjahit yang rasis itu; jangan kuatir nak, Ibu Niluh bersamamu. Jangan gentar atas intimidasi dari siapapun," tegas Niluh Djelantik yang turut menyertakan nomor kontak pribadinya.

Kilas Balik Perselisihan Sintya Tailor

Konflik antara RHW dan Bu Sintya berawal dari kekecewaan pesanan perbaikan tiga potong pakaian yang dititipkan sejak 30 Juni 2026. Pakaian yang dijanjikan rampung pada 1 Juli 2026 tersebut tak kunjung diselesaikan meski telah berulang kali dikonfirmasi.

Saat korban meminta pengembalian pakaian beserta uangnya, situasi berubah memanas. Pemilik usaha diduga melontarkan kata-kata kasar berunsur rasisme dalam bahasa Bali, mengancam akan mendatangkan orang untuk menghajar korban, hingga melakukan tindakan fisik berupa penyiraman air sisa makanan dan ancaman dengan tongkat.

Perselisihan panas tersebut sebenarnya telah dimediasi secara resmi di Polsek Abiansemal pada Minggu (19/7) sore. Kedua belah pihak saat itu telah sepakat berdamai, menandatangani surat pernyataan bersama, dan berjanji tidak melanjutkan perselisihan ke jalur hukum. Namun, munculnya video audiensi ini membuat perhatian publik kembali tertuju pada kasus ini.

EDITOR: Bintang Pradewo